Media Soroti Penyempitan Jalur oleh PT Chang Shin di Karawang: Tindakan Melawan Hukum?

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Chang Shin Indonesia terlibat dalam kontroversi terkait penyempitan jalur sekunder besar pecahan ke wilayah Gintung kolot yang dilakukan tanpa izin resmi dari penguasa lahan, yaitu Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pihak PJT II menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT Chang Shin Indonesia di Jl. Dusun Gintungkolot, Gintungkerta, Kec. Klari, Karawang, Jawa Barat. Perusahaan tersebut melakukan penyempitan jalur PJT tanpa mendapatkan izin yang diperlukan, sehingga mengundang reaksi keras dari pengelola lahan.

Menurut EN, perwakilan dari PJT II, mereka telah memberikan surat teguran kepada PT Chang Shin Indonesia atas aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut. “Kami telah mengirimkan surat teguran kepada PT Chang Shin Indonesia karena mereka telah melakukan penyempitan jalur PJT tanpa izin dari kami,” ujar EN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat teguran tersebut ditujukan untuk menghentikan aktivitas pembangunan jalan akses ke proyek baru PT Chang Shin yang dianggap ilegal. PJT II menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di lahan mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk menjaga ketertiban dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Kutawaluya, DPRD Dapil II H.Karsim Desak Solusi Konkret untuk Ulu-ulu, Pupuk, dan Infrastruktur Pertanian

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk PT Media Indonesia Monitoring News (Lintaskarawang.com) dan PT Media Pengacara Bersatu (Jejakhukum.net). Kedua perusahaan media tersebut telah melayangkan surat audiensi kepada PT Chang Shin untuk meminta kejelasan mengenai perkara ini.

Menurut pernyataan resmi dari Lintaskarawang.com, mereka menginginkan transparansi dan kejelasan terkait tindakan PT Chang Shin yang dianggap melawan hukum. “Kami merasa perlu ada klarifikasi dari PT Chang Shin mengenai aktivitas yang mereka lakukan di jalur PJT,” kata perwakilan Lintaskarawang.com.

Sementara itu, Jejakhukum.net juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka meminta agar PT Chang Shin memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai izin dan dasar hukum yang digunakan dalam proyek pembangunan tersebut.

Pihak PT Chang Shin sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait surat teguran dari PJT II maupun surat audiensi dari kedua perusahaan media tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang dan menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. PJT II berharap PT Chang Shin akan mematuhi aturan yang berlaku dan menghentikan aktivitas pembangunan jalan akses hingga mendapatkan izin resmi. (Red)

Berita Terkait

Rumah Warga Ambruk di Karawang Timur, Warga Berharap Bantuan
Diduga Ada Pungli Bantuan Marbot, Nama Kades Mulyajaya dan Kasi Kesos Kutawaluya Mencuat
Sekda Karawang Tekankan ASN Berintegritas Saat Jadi Penguji Seleksi JPT di Bekasi
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
SMK Bina Karya 1 Klarifikasi Isu Larangan Ujian Sekolah karena Tunggakan Rp1 Juta
BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab
Musyawarah Luar Biasa, KORPRI Karawang Targetkan Pencairan Uang Kadeudeuh Mulai 9 Maret 2026
Roti Diduga Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Beredar di SPPG Sindangmulya, Pengawasan Diminta Diperketat
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:10

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Cilebar

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:14

H. Endang Sodikin Hadiri Program “Ramadhan Bersyukur”, Tegaskan CSR Harus Berdampak Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:48

Bupati Karawang Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Huda, Salurkan Insentif Guru Ngaji

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30

Bazar Sembako Murah di Tunggakjati Disambut Antusias, 350 Paket Disalurkan untuk Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 06:50

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Desa Sampalan dalam Reses II DPRD Jabar

Senin, 23 Februari 2026 - 10:18

Reses II DPRD Jabar di Lemahabang, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Kedawung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:17

Bazar Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka, Pemkab Karawang Dorong UMKM Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07

Bupati Karawang dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

Berita Terbaru