Karawang, Lintaskarawang.com – Bertempat di Aula lantai 3 Gedung Singaperbangsa, komplek kantor Bupati Karawang digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rakor ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi pertama, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Rakor yang berlangsung pada hari Senin 29 April 2024, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, diikuti dengan pemaparan materi utama yang berjudul “Belajar dari Pemilu untuk Menjaga Netralitas ASN menjelang Pemilu Tahun 2024”. Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang Pemilihan Umum tahun 2024. “Netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Asisten Komisioner KASN bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN juga menambahkan, “Kami berharap dengan adanya Rakor ini, para ASN dapat lebih memahami pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.”
Ketua Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara ketat agar netralitas ASN tetap terjaga,” katanya.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para ASN Kabupaten Karawang untuk lebih memahami dan menerapkan prinsip netralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Dengan demikian, proses demokrasi di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan lebih baik dan berkualitas. (Lk/Suci)