Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bantah Tudingan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi PJU

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, H. Syaifullah SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Karawang. Hal ini disampaikannya saat beraudiensi dengan aliansi LSM/Ormas Karawang di Aula Kejari pada Rabu (13/3/2023).

Syaifullah menekankan, “Kami tegak lurus dalam penegakan hukum sesuai data dan fakta yang kami dapatkan dalam menetapkan seorang tersangka. Kami tidak ingin mendzhalimi orang lain, mendzhalimi keluarga, dan diri kami sendiri.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Syaifullah, penetapan RG dan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PJU didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, serta keterangan saksi-saksi. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub,” ungkap Syaifullah.

Lebih lanjut, Syaifullah menjelaskan bahwa RG, sebagai Sekretaris Dishub, mengatur agar hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.

“RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, yaitu PT. Triya Family (BS),” tambahnya.

Syaifullah menyampaikan bahwa berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.052.144.600,- dari 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut. Namun, berhasil melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 170.256.000 dari pemilik CV atau penyedia jasa pada proyek PJU.

Dalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, BS sendiri tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan.

“Sesuai keterangan RG dan DP, faktanya BS lah yang menjalankan proyek tersebut. Maka dari itu, kami akan melakukan pengujian alat bukti terlebih dahulu. Jika sesuai dengan alat bukti minimal dua, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Syaifullah menambahkan, “Agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi PJU, kami terus memburu BS. Jika BS tidak menunjukkan itikad baik dan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” (Red/Suryana)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *