Karawang, Lintaskarawang.com – Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.
Seluruh kasus yang berhasil diungkap terbagi dalam tiga kategori, yaitu narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis (tembakau gorila), serta obat-obatan keras,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025).
Dari total kasus, sabu-sabu mendominasi dengan 17 kasus dan melibatkan 20 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram, tepatnya 1.042,7 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kategori tembakau gorila mencakup 4 kasus dengan 6 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 141,4 gram tembakau sintetis. Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat keras, terdapat 5 kasus dengan 5 tersangka. Dari kasus ini, polisi mengamankan total 2.736 butir obat, termasuk 608 butir tramadol dan 2.024 butir eksimer, serta 104 butir obat lainnya dengan total berat sekitar 4 gram.
Kapolres juga menyebut dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar. Pertama adalah pengungkapan jaringan pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 8.015,8 gram. Kedua, pengungkapan kasus produksi tembakau gorila sebanyak 54,94 gram dan 73,2 mililiter cairan sintetis, dari kasus ini diamankan 3 orang tersangka.
Semua pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan akan diproses hukum secara tegas,tegas AKBP Fiki.
Polres Karawang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. (Ripai)













Tinggalkan Balasan