HASIL KAJIAN SCF 337 JENIS SATWA TERIDENTIFIKASI DI SANGGABUANA PEMERINTAH SEGERA PROSES USULAN TAMAN NASIONAL

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Jum’at 27 Oktober 2023, Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) memaparkan laporan akhir atas kajian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana Menjadi Kawasan Konservasi berupa Taman Nasional didepan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Karawang dan instansi terkait. Dalam paparannya SCF menyebut sudah teridentifikasi 337 spesies satwa yang ada di Sanggabuana.

Acara ini juga mengundang Dirjen KSDAE Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) KLHK, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Genetis dan Spesies (KKHSG) KLHK, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Perum Perhutani, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Camat Tegalwaru dan Camat Pangkalan, serta Komandan Datasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad.

Dalam paparan SCF yang juga menyertakan visual berupa foto dan video keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana tersebut, tercatat sudah teridentifiaksi 337 spesies satwa liar di Pegunungan Sanggabuana yang terdiri dari kelas Amphibia teridentifikasi sebanyak 16 spesies dari 6 family; dari kelas Aves berhasil teridentifikasi sebanyak 165 spesies dari 64 family; Mamalia teridentifikasi sebanyak 26 spesies dari 14 family; kelas Insecta berhasil teridentifikasi 86 spesies dari 15 family; dan dari kelas Pisces baru terdata 14 spesies dari 7 family; sedangkan Reptilia sudah terdata sebanyak 31 spesies dari 11 family.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Julang Emas (Rhyticeros undulatus) salah satu satwa langka yang ada di Pegunungan Sanggabuana. Foto: Dok. SCF/BTWW
Julang Emas (Rhyticeros undulatus) salah satu satwa langka yang ada di Pegunungan Sanggabuana. Foto: Dok. SCF/BTWW

Yang mengejutkan dari 337 satwa liar yang teridentifikasi, Sebanyak 41 jenis satwa masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Selain terdapat 41 spesies satwa dilindungi, 267 spesies satwa yang ada masuk dalam IUCN Red List dengan rincian 2 spesies masuk dalam kategori Criticalliy Endagered (CR) atau kritis; 8 spesies kategori Endagered (EN) atau genting; 9 spesies dengan kategori Vulnerable (VU) atau rentan; 15 spesies masuk dalam kategori Near Threatened (NT) atau hampir terancam, dan 233 dengan kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah IUCN Red List. Selain masuk dalam daftar merah IUCN, 32 spesies satwa liar Sanggabuana juga masuk dalam daftar CITES, yaitu 5 spesies masuk dalam daftar Appendiks 1 CITES dan 27 spesies masuk dalam daftar Appendiks 2 CITES.

Dalam laporannya, SCF juga berhasil mendata titik mata air di seluruh Pegunungan Sanggabuana sejumlah 339 titik. Dengan 148 titik mata air berada di hutan wilayah Kabupaten Karawang, 92 titik ada di Kabupaten Purwakarta, 25 titik mata air ada di Kabupaten Cianjur dan 74 titik mata air di Kabupaten Bogor. Laporan jumlah titik mata air di hutan Pegunungan Sanggabuana oleh SCF ini juga disertai koordinat lokasi titik mata air yang ada.

Dari hasil temuan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana ini, yang masih menyimpan satwa penting dan dilindungi, Bernard T. Wahyu Wiryanta sebagai Ketua Tim Pelaksana kajian merekomendasikan Pemkab Karawang, Purwakarta, Cianjur dan Bogor agar segera memberikan Surat Dukungan dan mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera memproses usulan perubahan secara parsial fungsi hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  H. Enda Klarifikasi Tudingan AM Lewat Kuasa Hukum, Sebut Tuduhan Tak Berdasar dan Fitnah

“Walaupun kawasan Pegunungan Sanggabuana statusnya adalah hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas, namun oleh Perum Perhutani kawasan Sanggabuana ini dijadikan sebagai kawasan perlindungan dan tidak ada produksi, jadi tidak ada pemanenan/penebangan kayu. Ini langkah bagus dari Perhutani dan layak diapresiasi. Namun dengan banyaknya satwa langka dan dilindungi, seharusnya status hutannya adalah kawasan konservasi. Jadi supaya ada upaya perlindungan dan pelestarian yang jelas dari Pemerintah.” Ujar Bernard yang sudah melakukan penelitian dan pendataan satwa liar di Sanggabuana sejak tahun 2020.

Vitriana Yulalita Marwitawati, S.Pi., MP. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 4 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat yang turut hadir dalam paparan oleh SCF merespon baik dan mengapresiasi atas pendataan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana dan kajian usulan perubahan secara parsial fungsi hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi. Vitriana juga sangat surprise ketika melihat paparan atas masih lengkapnya satwa liar di Sanggabuana, apalagi ada 41 jenis yang merupakan satwa dilindungi, juga sebanyak 267 satwa masuk dalam IUCN Red List, dan 32 spesies masuk dalam daftar Appendiks CITES. “Paparan tentang keanekaragaman hayati Sanggabuana yang dilengkapi dengan visual berupa foto dan video yang diambil dengan kamera trap dan kamera canggih sejak tahun 2020 ini membuktikan teman-teman SCF bekerja dengan serius. Dari visual yang ditampilkan juga menggambarkan daya dukung kawasan di lokasi tersebut sangat mendukung untuk satwa-satwa liar yang ada”. Ujar Vitriana.

Dindin Rachmadhy, S.Sos, MM Kepala Bappeda Kabupaten Karawang menyatakan berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan SCF, biodiversity (keanekaragaman hayati) Pegunungan Sanggabuana masih lengkap, termasuk diantaranya keberadaan 41 jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi sesuai peraturan perundangan. Selain satwa dilindungi, beberapa satwa yang ada di Pegunungan Sanggabuana merupakan satwa endemik dan terancam punah. Sedangkan jenis-jenis tumbuhannya pun beragam, yang mampu membentuk ekosistem unik dan menjadi daya dukung kawasan Pegunungan Sanggabuana.

Lebih lanjut Dindin membeberkan bahwa dari hasil paparan laporan akhir yang sudah disampaikan oleh Tim SCF dan juga tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan terlihat dukungan yang sangat positif agar usulan perubahan fungsi hutan Sanggabuana menjadi Kawasan konservasi Taman Nasional ini bisa terwujud. Hal ini dikarenakan manfaat yang akan diperoleh baik dari sisi sosial, ekonomi, dan khususnya lingkungan akan sangat besar apabila kelak dapat dikelola dengan baik berbasis zonasi yang lengkap. Keberadaan mata air yang tercatat sekitar 148 titik pun akan dapat lebih terlindungi sehingga dapat mengantisipasi kekeringan di sekitar wilayah tersebut.

“Tahapan berikutnya setelah kajian awal ini yaitu sosialisasi kepada 3 (tiga) Kepala Daerah lainnya (Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur) untuk kemudian bersama-sama mengajukan usulan perubahan kepada Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat kemudian mengajukan Surat Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI beserta persyaratan teknisnya.” Tutup Dindin.

(Redaksi)

Berita Terkait

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21

Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 09:16

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial

Senin, 20 Juli 2026 - 04:09

Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:46

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:40

Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:38

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:36

Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:51

Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun

Berita Terbaru