Subang | Lintaskarawang.com — Aksi massa Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Selasa (27/10/2026), berujung kekecewaan. Pasalnya, hingga aksi berlangsung, Bupati Subang dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang diharapkan hadir untuk berdialog dengan massa tidak menemui para pendemo.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan ruang dialog secara maksimal terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan lingkungan hidup dan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah industri di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Di tengah orasinya, Iqbal juga meminta Kepala Satpol PP dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang hadir untuk memberikan penjelasan. Permintaan tersebut berkaitan dengan fungsi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjadi bagian dari tugas Satpol PP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perwakilan yang hadir disebut hanya staf biasa. Kehadiran tersebut dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan maupun memberikan kepastian atas tuntutan yang disampaikan massa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab, ketika warga datang menyampaikan aspirasi, kehadiran pejabat yang memahami persoalan serta memiliki kewenangan untuk menjelaskan langkah penanganan menjadi hal penting.
Sorotan FMSB juga tidak terlepas dari persoalan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, yang sebelumnya menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan atau pembuangan limbah industri secara terbuka.
FMSB menilai persoalan tersebut membutuhkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, aktivitas pengelolaan limbah, serta kondisi faktual di lapangan diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi FMSB, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perusahaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Ketidakhadiran pejabat dalam aksi tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Namun, ketika dialog tidak terlaksana dan penjelasan yang diharapkan belum diperoleh, kekecewaan masyarakat berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Pemerintah Kabupaten Subang.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah daerah, mulai dari membuka ruang dialog dengan FMSB, memberikan penjelasan mengenai penanganan persoalan PT CMM, hingga memastikan seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.
Ketegasan pemerintah tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan atau prosedur administratif. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan kepastian penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Subang, Satpoldam Kabupaten Subang, maupun pihak PT CMM terkait tuntutan yang disampaikan FMSB.













Tinggalkan Balasan