FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) melalui Ketua, Iqbal Maulana, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan seluruh dinas terkait agar tidak menerbitkan atau memperpanjang perizinan bagi PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) apabila lokasi dan kegiatan usahanya tidak memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) melalui Ketua, Iqbal Maulana, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan seluruh dinas terkait agar tidak menerbitkan atau memperpanjang perizinan bagi PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) apabila lokasi dan kegiatan usahanya tidak memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

SUBANG | Lintaskarawang.com Senin 19, Oktober, 2026 — Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) melalui Ketua, Iqbal Maulana, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan seluruh dinas terkait agar tidak menerbitkan atau memperpanjang perizinan bagi PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) apabila lokasi dan kegiatan usahanya tidak memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

FMSB menyoroti kegiatan PT CMM yang berkaitan dengan penampungan dan pengelolaan limbah domestik, di tengah dugaan adanya material yang tercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, bukan justru diabaikan atas nama kepentingan investasi.

Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan legitimasi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau lokasinya bukan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan penampungan atau pengelolaan limbah, jangan keluarkan izinnya! Pemerintah harus berdiri tegak di atas aturan, bukan malah membuka jalan bagi kegiatan usaha yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan, tegas Iqbal.

Menurutnya, dalih bahwa perusahaan hanya melakukan penampungan, bukan pengelolaan limbah, tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Pemerintah wajib menilai kegiatan berdasarkan fakta operasional di lapangan, karakteristik limbah yang ditangani, kesesuaian lokasi, serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Endang Macam Kumbang Siap Maju di Pilgub 2024

Jangan sampai istilah penampungan dijadikan celah untuk meloloskan kegiatan yang seharusnya tidak boleh beroperasi di lokasi tersebut. Apabila tidak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi persyaratan hukum, jangan berikan izin. Sederhana: hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan pengusaha, lanjutnya.

FMSB menegaskan bahwa investasi bukan alasan untuk mengesampingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi harus berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan melalui kompromi terhadap aturan.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum juga harus diterapkan tanpa standar ganda. Setiap perusahaan, baik berskala kecil maupun besar, wajib memenuhi ketentuan yang sama sesuai dengan kegiatan usahanya.

Atas dasar itu, FMSB mendesak Pemkab Subang dan dinas terkait untuk memastikan kesesuaian tata ruang serta mengevaluasi seluruh persyaratan perizinan PT CMM. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak boleh diterbitkan; apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kami tidak antiinvestasi. Kami menolak jika investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul persoalan. Sebelum izin diterbitkan, periksa dengan benar. Jika tidak sesuai aturan, jangan keluarkan izinnya. Kabupaten Subang tidak boleh menjadi tempat kompromi bagi pelanggaran hukum, tutup Iqbal Maulana.

(LK)

Berita Terkait

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang
Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf
Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.
Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya
Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Berita Terbaru