Karawang | Lintaskarawang.com – Novia Nurfitriani, S.H., resmi dilantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pengukuhan anggota BPD terpilih yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang.
Resminya Novia sebagai anggota BPD menambah jajaran keterwakilan masyarakat dalam lembaga permusyawaratan desa. Ia kini mengemban amanah untuk turut menjalankan fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan.
Momentum pelantikan tersebut juga mendapat perhatian dari rekan sejawat. Sebuah papan ucapan selamat dan sukses berukuran besar terlihat terpasang di depan Kantor Desa Rengasdengklok Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Papan ucapan tersebut diketahui dikirimkan oleh Kantor Hukum R. Dian Abadi, S.H., M.H. & Partner sebagai bentuk apresiasi atas dilantiknya Novia Nurfitriani sebagai anggota BPD.
Latar belakang pendidikan Novia sebagai seorang Sarjana Hukum (S.H.) diharapkan dapat menjadi salah satu bekal dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD, khususnya berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi, pembahasan Peraturan Desa (Perdes), serta pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, BPD diharapkan mampu menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Desa.
Dengan hadirnya jajaran anggota BPD yang baru, masyarakat berharap terbangun sinergi yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan kepada warga.
Novia Nurfitriani bersama anggota BPD lainnya kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi serta masa keanggotaan yang telah ditetapkan.
Penulis: Apih Kasur













Tinggalkan Balasan