Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan transparansi dan konsistensi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pelaksanaan beberapa tender proyek yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan.

Pembangunan sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengadaan barang dan jasa dituntut dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Namun, sejumlah peserta tender mengaku kecewa terhadap proses yang berlangsung. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan evaluasi yang berpotensi merugikan peserta serta menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pihak yang mengaku mengikuti proses tersebut, mempertanyakan keputusan pembatalan maupun hasil evaluasi pada beberapa paket pekerjaan.

“Ada apa dengan Tim Barjas Karawang? Beberapa pekerjaan dibatalkan padahal peserta yang telah mengikuti pembuktian kualifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap melanjutkan proses evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perbedaan antara informasi yang ditampilkan pada sistem LPSE dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pada sistem disebutkan hanya satu peserta yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya. Namun saat jadwal pembuktian atau klarifikasi berlangsung, terdapat dua peserta yang diundang.

“Dalam pengumuman di LPSE terlihat hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Tetapi saat memenuhi undangan, ternyata ada dua peserta yang hadir. Anehnya lagi, peserta yang disebut tidak diundang justru kemudian menjadi pemenang. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Baca Juga:  Kondisi RTLH di Dusun Rawakepuh Sindangmukti Sangat Memprihatinkan, Aparatur Desa dan PAC PDI Perjuangan Lakukan Peninjauan

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi mencederai asas transparansi, keterbukaan, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ironisnya, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat tata kelola pengadaan, Sekretariat Daerah melalui surat tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi, larangan pemecahan paket pekerjaan, serta kewajiban seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik dan akuntabel.

Karena itu, berbagai dugaan kejanggalan dalam proses tender perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pokja Pemilihan maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Karawang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

Transparansi bukan hanya soal menentukan pemenang, melainkan juga memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan hanya dapat terjaga apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat diaudit.

Hingga berita ini disusun, pihak Pokja Pemilihan maupun UKPBJ Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.(LK)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru