Karawang | LintasKarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kegiatan yang mengusung tema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2026 di Hotel Brits Karawang dan diikuti sekitar 900 peserta yang terdiri dari perwakilan pengelola kawasan industri serta badan usaha di Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., saat membuka acara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Sahali.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen merupakan pengganti mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah beban pajak masyarakat.
Selain itu, regulasi juga mengamanatkan bahwa minimal 10 persen pendapatan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar segera melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta TNKB (plat nomor) ke wilayah Kabupaten Karawang sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026.
Perusahaan juga didorong melakukan proses balik nama kendaraan operasional, baik kendaraan logistik, angkutan orang maupun barang, kendaraan dinas perusahaan, kendaraan sewa, hingga kendaraan antar jemput karyawan yang beroperasi tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, S.Sos., M.M., memaparkan digitalisasi pelayanan perpajakan melalui Aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan pembayaran PKB dilakukan secara daring dengan sistem terintegrasi sehingga lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memberikan edukasi mengenai Safety Riding, kepatuhan berlalu lintas, serta pentingnya legalitas kendaraan bermotor sebagai bagian dari keselamatan dan kepastian hukum di jalan raya.
Dari PT Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun.
Sedangkan Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., memperkenalkan berbagai layanan pembayaran pajak secara digital melalui teller, ATM, mobile banking, DigiCash, hingga Program T-Samsat sebagai bagian dari implementasi Electronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan data penyedia jasa boga atau katering yang bekerja sama dalam penyediaan konsumsi bagi karyawan, sesuai Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026.
Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan layanan digital PBB-P2 melalui aplikasi cek PBB dan fitur e-SPPT, sehingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara elektronik melalui QRIS maupun Virtual Account.
Melalui diskusi interaktif tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi. Panitia juga menyediakan berbagai doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada peserta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap sinergi antara Bapenda, P3DW, Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BJB, dan dunia usaha semakin kuat dalam membangun budaya taat pajak guna mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
(LK)













Tinggalkan Balasan