Karawang | Lintaskarawang.com – Persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali mencuat ke ruang publik, sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian secara resmi memberikan kuasa hukum kepada LBH Lintas Buana Nusantara untuk menempuh langkah hukum terkait ketidakpastian hukum dalam proses Kredit pembelian rumah di proyek Kartika Residence yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Para pemberi kuasa yakni Fatih Abdan Haq, Muhamad Rifky Ramadhan, dan Iwan Rusdiwan Dui Sangra Indrayanto mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hak atas rumah yang telah masuk dalam skema pembiayaan KPR, meski kewajiban pembayaran disebut telah dijalankan sesuai prosedur.
Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., menilai persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan menyangkut hak dasar konsumen yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek bisnis, ketika konsumen sudah membayar cicilan, sudah mengikuti seluruh prosedur, tetapi hak atas rumah tidak jelas, maka ini persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Minggu (17/05/26).
Menurutnya, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara bertahap, mulai dari upaya nonlitigasi hingga litigasi apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak pengembang maupun lembaga pembiayaan, ia juga menegaskan bahwa bank sebagai lembaga penyalur pembiayaan tidak dapat lepas tangan terhadap persoalan yang menimpa konsumen dalam skema pembiayaan resmi.
LBH Lintas Buana Nusantara turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan yang bekerja sama dengan lembaga keuangan, menurut mereka pengawasan ketat seharusnya menjadi kewajiban agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian hukum berkepanjangan.
Selain menempuh jalur hukum, LBH juga mendesak pemerintah daerah, otoritas perbankan, serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan dan investigasi terhadap dugaan persoalan yang menimpa konsumen KPR tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor properti dan pembiayaan perumahan agar tidak semata berorientasi pada keuntungan, melainkan wajib menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak konsumen secara nyata. (Red)













Tinggalkan Balasan