Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik dugaan belum dibayarkannya honor Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan publik.
Sejumlah aparatur lingkungan disebut mempertanyakan transparansi pengelolaan honor yang dikabarkan belum mereka terima selama berbulan-bulan.
Informasi tersebut mencuat setelah Carim dari LSM Laskar NKRI mengaku melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah Ketua RT, Ketua RW, dan Kadus di Desa Mulyajaya, Sabtu (16/05/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelusuran itu, para aparatur lingkungan disebut membenarkan bahwa honor mereka hingga kini belum diterima.
Carim mengungkapkan, dari keterangan yang ia himpun, dana honor tersebut diduga sempat dipinjam terlebih dahulu oleh kepala desa untuk kebutuhan biaya sidang di pengadilan.
“Saya sudah bertemu langsung dengan Ketua RT, Ketua RW, dan Kadus di Desa Mulya Jaya, mereka menyampaikan bahwa honor memang belum diterima, alasannya, honor dipinjam dulu oleh kepala desa untuk biaya sidang di pengadilan, itu keterangan langsung dari mereka,” ujar Carim kepada awak media.
Pernyataan itu memunculkan keresahan di kalangan aparatur lingkungan, salah seorang Ketua RT bahkan mengaku sejak awal menjabat dirinya belum pernah memegang kartu ATM yang disebut digunakan untuk pencairan honor.
“Kita kasihan pak, dari awal sampai sekarang kita sebagai RT belum pernah memegang ATM, kalau tidak ditegur, kepala desa pasti diam saja,” ungkapnya.
Carim meminta media dan elemen masyarakat ikut mengawal persoalan tersebut agar pemerintah desa segera melakukan pembenahan dan membayarkan honor RT, RW, serta Kadus yang disebut telah menunggak hingga sembilan bulan.
Menurutnya, tanpa adanya pengawasan publik, persoalan tersebut dikhawatirkan terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian.
“Bukan berarti kita tidak suka kepada kepala desa, tetapi kita kasihan kepada RT, RW, dan Kadus yang belum digaji, setelah saya konfirmasi langsung, ternyata benar adanya,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti kepala desa, Carim juga mempertanyakan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai seharusnya mampu memastikan hak aparatur desa tersalurkan sesuai ketentuan.
“Ketua BPD juga harus bertanggung jawab karena memiliki hak pengawasan terhadap kepala desa dan harus memperjuangkan hak warga maupun RT,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mulyajaya maupun unsur BPD setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran honor RT, RW, dan Kadus tersebut.
Masyarakat kini menanti penjelasan terbuka dari pemerintah desa agar polemik yang berkembang tidak semakin menimbulkan keresahan di tengah publik.
Penulis: Apih kasur
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan