31 Kasus Narkoba Dibongkar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Ungkap Motif Ekonomi hingga Pemasok Masuk DPO

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Konferensi Pers AKBP Fiki N. Ardiansyah Kapolres Karawang,  beserta jajarannya tangkap dan bongkar jaringan narkotika antar wilayah

Keterangan Foto: Konferensi Pers AKBP Fiki N. Ardiansyah Kapolres Karawang, beserta jajarannya tangkap dan bongkar jaringan narkotika antar wilayah

Karawang | Lintaskarawang.com – Jajaran Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dalam kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026, polisi berhasil membongkar 31 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 41 tersangka yang berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (14/05/26).

“kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, dari total 31 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.440,63 gram.

Selain itu, Satres Narkoba juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram,polisi juga mengamankan satu kasus ekstasi dengan barang bukti tiga butir pil, satu kasus psikotropika dengan 320 butir obat, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir sabu jaringan antarwilayah.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkap AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun.

Sementara itu, Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

Reporter: Wahid

Penyunting: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap
Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi
Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang
Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:48

Karawang Bergemuruh, Ribuan Warga Sambut Kirab Mahkota Binokasih hingga Larut Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:20

Aep-KDM Tampil Berdampingan di Kirab Binokasih, Ribuan Warga Karawang Histeris

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26

Karawang Jadi Tuan Rumah Kirab Budaya Tatar Sunda, Polres Siaga Amankan Jalur dan Antisipasi Macet

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44

Delapan Warga Karawang Dipulangkan dari Perkebunan Tebu OKI, Diduga Jadi Korban Eksploitasi Kerja

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:02

Warga Karangjaya Tirtamulya Sentil Pemerintah Lewat TikTok, Akses TPU Dinilai Tak Manusiawi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47

Ribuan Warga Padati Pendopo Bojong Tugu, Hajat Bumi Babarit Berlangsung Semarak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:30

DPRD Karawang Buka Ruang Formal, Ketua Komisi IV Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Berita Terbaru