Karawang | Lintaskarawang.com – Jajaran Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dalam kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026, polisi berhasil membongkar 31 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 41 tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (14/05/26).
“kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, dari total 31 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1.440,63 gram.
Selain itu, Satres Narkoba juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram,polisi juga mengamankan satu kasus ekstasi dengan barang bukti tiga butir pil, satu kasus psikotropika dengan 320 butir obat, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.
Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir sabu jaringan antarwilayah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkap AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun.
Sementara itu, Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.
Reporter: Wahid
Penyunting: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan