Karawang | Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang atau Bapenda Karawang terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah kepada para pelaku usaha dan penyelenggara reklame yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (16/3).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Karawang membahas implementasi dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan Pajak Air Tanah, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan Pajak Reklame.
Sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha maupun penyelenggara reklame di Kabupaten Karawang. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan serta diskusi konstruktif terkait implementasi kebijakan perpajakan daerah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Karawang berharap para wajib pajak semakin memahami ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Bapenda Karawang menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah yang baik akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta pemahaman yang baik dari para pelaku usaha, diharapkan tercipta tata kelola perpajakan daerah yang semakin profesional, akuntabel, dan mendukung kemajuan pembangunan di Karawang.
LK














Tinggalkan Balasan