Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Rincian biaya di papan informasi SDN 1 Karawang Wetan

Keterangan Poto: Rincian biaya di papan informasi SDN 1 Karawang Wetan

Karawang | Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 1 Karawang Wetan, yang berlokasi di Jl. Sedap Malam No. 2, Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan rincian biaya kegiatan Pramuka melalui papan informasi di lingkungan sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai hampir Rp500 ribu, yang kemudian menuai keberatan dari sejumlah wali murid.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dan merasa terbebani dengan besaran biaya tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disuruh bayar kegiatan Pramuka, biayanya hampir Rp500 ribuan, orang tua murid merasa keberatan,” ujarnya.

Keluhan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum, Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa.

Baca Juga:  Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar karena pendidikan dasar pada prinsipnya gratis, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Jika terbukti, pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Karawang Wetan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dan langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan transparansi serta mencegah praktik serupa terulang di lingkungan pendidikan.

Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap anak diharapkan tetap berjalan tanpa membebani orang tua, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Penulis: Aan Ade Warino

Editor: Dadang A.H

Berita Terkait

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru