Karawang | Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 1 Karawang Wetan, yang berlokasi di Jl. Sedap Malam No. 2, Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan rincian biaya kegiatan Pramuka melalui papan informasi di lingkungan sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai hampir Rp500 ribu, yang kemudian menuai keberatan dari sejumlah wali murid.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dan merasa terbebani dengan besaran biaya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disuruh bayar kegiatan Pramuka, biayanya hampir Rp500 ribuan, orang tua murid merasa keberatan,” ujarnya.
Keluhan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum, Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa.
“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar karena pendidikan dasar pada prinsipnya gratis, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Jika terbukti, pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Karawang Wetan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dan langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan transparansi serta mencegah praktik serupa terulang di lingkungan pendidikan.
Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap anak diharapkan tetap berjalan tanpa membebani orang tua, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Penulis: Aan Ade Warino
Editor: Dadang A.H













Tinggalkan Balasan