Karawang | Lintaskarawang.com – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah layanan publik di lingkungan Polres Karawang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun layanan yang ditinjau meliputi pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Karawang, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan darurat Polisi 110, hingga pelayanan pada fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal, cepat, transparan, dan humanis.
“Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, baik SIM, SKCK, maupun layanan lainnya, dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti program unggulan Lapor Pak Kapolres melalui nomor 0813-8888-110 serta layanan call center 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Dalam program tersebut, Polres Karawang menyiapkan sembilan personel khusus yang siaga memberikan respons cepat terhadap laporan maupun permintaan bantuan darurat.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau membutuhkan bantuan kepolisian, tim yang siaga akan merespons secara cepat dan tepat selama 24 jam,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Polres Karawang semakin meningkatkan pelayananya secara prima, profesional dan responsif untuk masyarakat.
Penulis: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan