Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga disebut-sebut fantastis dan bervariatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp5 juta per bidang tanah, jauh melampaui batas ketentuan resmi pemerintah.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan biaya pelaksanaan PTSL untuk wilayah Jawa hanya diperbolehkan maksimal Rp150 ribu per bidang tanah. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejumlah warga menjadi korban pungutan berlebih oleh oknum yang diduga berasal dari internal pemerintah desa. Beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikat tanah mereka tidak akan diproses jika menolak permintaan pungutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, salah satu korban yang mengajukan permohonan PTSL dengan dasar sertifikat tanah yang hilang, mengaku sempat diyakinkan pihak desa bahwa pengurusan tetap bisa dilakukan melalui program PTSL. Namun, setelah berkasnya ditolak, uang pungutan sebesar Rp800 ribu tidak dikembalikan. Lebih parah lagi, korban kembali diminta tambahan Rp600 ribu tanpa kejelasan peruntukan, meski permintaan itu akhirnya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

“Saya diminta pertama Rp800 ribu, kemudian diminta lagi Rp600 ribu. Sampai sekarang belum beres juga,” ujar salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/25).

Menindaklanjuti kasus ini, para korban telah mengadukan dugaan pungli tersebut ke Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal yang sama, 11 November 2025. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan arahan hukum sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Para warga menilai, tindakan semacam ini telah mencederai semangat program nasional PTSL, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya ringan.

Kasus ini juga menarik perhatian lebih luas lantaran pola pungutan yang terjadi dinilai terstruktur dan sistematis, dengan jumlah bervariasi namun seluruhnya melampaui batas biaya resmi yang diatur pemerintah.

Dalam penelusuran lanjutan tim investigasi Lintaskarawang.com, ditemukan pula kesaksian warga lain yang membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Program PTSL biayanya satu juta,” tutur seorang warga sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada tim redaksi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cadas Kertajaya maupun Kantor Pertanahan (BPN) Karawang belum memberikan keterangan resmi. Tim Lintaskarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. (Red/LK)

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:53

Tak Ada Api, Tak Ada Kebakaran, Mobil Damkar Rengasdengklok Antar Bocah Sunat

Rabu, 23 September 2026 - 09:58

Gebyar PATEN Rawamerta 2026, Bukti Nyata Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Karawang

Rabu, 23 September 2026 - 08:51

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara

Rabu, 23 September 2026 - 06:26

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Pegiat Media Sosial Aksi di Depan Disdikbud Karawang

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Berita Terbaru