Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik dana bagi ribuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang hingga kini belum juga usai.
Dana yang dikelola oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang itu masih belum bisa dicairkan sepenuhnya, bahkan sebagian penerima hak telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hasil jerih payah mereka.
Menanggapi hal ini, Ketua Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT), Juhdiana, menuding kepengurusan lama Korpri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan tersebut. Ia menilai, pengelolaan dana dilakukan secara tidak transparan dan penuh kejanggalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan bukti kepemilikan tanah jika memang benar dana itu digunakan untuk pembelian aset. Pencairan pun seharusnya berdasarkan TMT pensiun, bukan karena kedekatan,” tegas Juhdiana, usai audiensi dengan pengurus Korpri Karawang periode 2025–2030 yang digelar di Galeri Pemda Karawang (eks-RDB), Jumat (10/10/2025).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Korpri, Gery S. Samrodi, mewakili Ketua Korpri Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, M.Si.
Dalam kesempatan itu, Juhdiana membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi pada masa kepengurusan lama. Ia menyebut ada pencairan tidak adil, cek kosong, hingga cek yang hanya bisa dicairkan melalui seseorang bernama Neneng, namun dana tak kunjung cair.
Ada yang sudah tanda tangan berita acara dan menerima cek, tapi uangnya tidak pernah cair. Bahkan, ada yang ceknya diambil lagi oleh pengurus lama. Ratusan pensiunan juga menerima cek, tapi setelah dibawa ke bank, ternyata kosong,” ungkapnya.
Lebih jauh, Juhdiana menyinggung kabar miring soal penggunaan dana Korpri untuk membeli tanah di Kecamatan Purwasari.
Saya pernah menanyakan langsung kepada staf lama bernama Neneng soal dana Korpri yang disebut dibelikan tanah, tapi tidak pernah ada jawaban. Kalau memang benar, tunjukkan sertifikatnya. Jangan diam,” ujarnya.
Baginya, masalah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dan martabat para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
Kami berharap pada momen ulang tahun Korpri nanti, hak para purna bakti bisa benar-benar dicairkan. Jangan ada lagi yang meninggal tanpa menikmati hasil jerih payahnya,” tutupnya
Sementara itu, Sekretaris Korpri Kabupaten Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan keuangan Korpri periode 2021 hingga Desember 2024.
Dari hasil audit KAP, ada 580 orang yang sudah menandatangani berita acara dan menerima cek, namun belum mendapatkan uangnya. Itu data dari tahun 2021 hingga 2022,” kata Gery.
Selain itu, lanjutnya, audit juga menemukan 611 nama tambahan dari periode 2022 hingga 2024 yang masih menunggu pencairan.
Gery menjelaskan, hasil audit tersebut kini menjadi dasar bagi pengurus baru untuk menata ulang mekanisme pencairan agar lebih transparan dan akuntabel.
Kami sedang mempelajari seluruh hasil audit. Setelah itu, akan dibentuk Sekretariat Unit (Seknit) di tiap OPD dengan personel baru, lalu dilanjutkan dengan Musyawarah Kabupaten (Muskab) sebagai dasar hukum untuk memulai proses pembayaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, total kebutuhan dana untuk membayar hak-hak para purna ASN dari 2021 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp16 miliar, sementara saldo dana Korpri saat ini hanya sekitar Rp6,5 miliar per September 2025.
(Wahid/Kardi)












