RDP DPRD Karawang: DPRD Karawang Akan Panggil Kementerian PUPR Soal Jembatan PT Jui Shin

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Karawang dan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARS) kembali menyoroti legalitas pembangunan Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang melintasi Sungai Cibeet, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Rapat yang digelar Rabu (17/9/2025) itu menegaskan adanya dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal jembatan tersebut menjadi akses utama menuju kawasan industri perusahaan sekaligus penghubung Karawang–Bekasi.

Staf Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin terkait pembangunan jembatan itu. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia. Kalau izinnya bisa keluar tanpa Andalalin, itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski izin pembangunan berada di ranah Kementerian PUPR karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA), ketiadaan Andalalin dapat mengindikasikan adanya maladministrasi. Dishub Jabar sendiri hanya bisa menyampaikan nota dinas dan teguran, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak BBWS Citarum, Jaya dari Bagian Operasi dan Pengendalian (OP) menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa jembatan harus berfungsi ganda: akses kendaraan industri dan sarana umum. “Kalau syarat seperti Andalalin dan dokumen lingkungan tidak dipenuhi, maka bisa menjadi dasar pencabutan izin,” tegasnya.

Ketua TAKARS, Dadi Mulyadi, menilai adanya dugaan penyelundupan izin. “Izin memang sudah keluar dari Kementerian PU, tapi syarat penting seperti Andalalin tidak dipenuhi. Ini indikasi kuat ada penyimpangan,” ujarnya. Hal serupa disampaikan anggota TAKARS, Ujang Nurali, yang menyebut PT Jui Shin Indonesia tidak menjalankan rekomendasi teknis BBWS. “Faktanya, masyarakat umum tidak bisa menggunakan jembatan itu. Artinya, perusahaan menyalahi rekomendasi teknis,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Karawang Terima Aspirasi HMI Terkait Jalan Rusak, Berkomitmen Lakukan Perbaikan

Wardi dari Tim Non-Litigasi TAKARS juga menegaskan pihaknya sudah melayangkan laporan permohonan pencabutan persetujuan teknis ke BBWS Citarum sejak minggu lalu. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebut rapat belum bisa menghasilkan keputusan final karena pihak yang memiliki kewenangan eksekusi, yakni Kementerian PUPR, belum hadir. “Kami akan melanjutkan RDP dengan menghadirkan kementerian terkait agar ada solusi win-win. DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut hadir pula anggota DPRD Fraksi Demokrat, Hoerudin, perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dishub Jabar, tokoh masyarakat Karawang Selatan seperti Dadi Mulyadi, Ujang Nurhali, Kang Nace, serta perwakilan dari wilayah utara seperti Sopian dan Insan Maulana.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi kepada DPRD Karawang dan pada Jumat (19/9/2025) laporan lengkap terkait perizinan Jembatan Jhu Shin harus sudah disampaikan. RDP ini sekaligus menjadi momentum transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (LK)

 

Berita Terkait

Bupati Karawang Tegaskan: Fasum dan Fasos Perumahan Harus Terpusat, Tidak Lagi Tercecer
Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum
Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58