Karawang, Lintaskarawang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Karawang dan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARS) kembali menyoroti legalitas pembangunan Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang melintasi Sungai Cibeet, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Rapat yang digelar Rabu (17/9/2025) itu menegaskan adanya dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal jembatan tersebut menjadi akses utama menuju kawasan industri perusahaan sekaligus penghubung Karawang–Bekasi.
Staf Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin terkait pembangunan jembatan itu. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk PT Jui Shin Indonesia. Kalau izinnya bisa keluar tanpa Andalalin, itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski izin pembangunan berada di ranah Kementerian PUPR karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA), ketiadaan Andalalin dapat mengindikasikan adanya maladministrasi. Dishub Jabar sendiri hanya bisa menyampaikan nota dinas dan teguran, tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak BBWS Citarum, Jaya dari Bagian Operasi dan Pengendalian (OP) menjelaskan, lembaganya hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis. Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa jembatan harus berfungsi ganda: akses kendaraan industri dan sarana umum. “Kalau syarat seperti Andalalin dan dokumen lingkungan tidak dipenuhi, maka bisa menjadi dasar pencabutan izin,” tegasnya.
Ketua TAKARS, Dadi Mulyadi, menilai adanya dugaan penyelundupan izin. “Izin memang sudah keluar dari Kementerian PU, tapi syarat penting seperti Andalalin tidak dipenuhi. Ini indikasi kuat ada penyimpangan,” ujarnya. Hal serupa disampaikan anggota TAKARS, Ujang Nurali, yang menyebut PT Jui Shin Indonesia tidak menjalankan rekomendasi teknis BBWS. “Faktanya, masyarakat umum tidak bisa menggunakan jembatan itu. Artinya, perusahaan menyalahi rekomendasi teknis,” katanya.
Wardi dari Tim Non-Litigasi TAKARS juga menegaskan pihaknya sudah melayangkan laporan permohonan pencabutan persetujuan teknis ke BBWS Citarum sejak minggu lalu. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebut rapat belum bisa menghasilkan keputusan final karena pihak yang memiliki kewenangan eksekusi, yakni Kementerian PUPR, belum hadir. “Kami akan melanjutkan RDP dengan menghadirkan kementerian terkait agar ada solusi win-win. DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut hadir pula anggota DPRD Fraksi Demokrat, Hoerudin, perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dishub Jabar, tokoh masyarakat Karawang Selatan seperti Dadi Mulyadi, Ujang Nurhali, Kang Nace, serta perwakilan dari wilayah utara seperti Sopian dan Insan Maulana.
Kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi kepada DPRD Karawang dan pada Jumat (19/9/2025) laporan lengkap terkait perizinan Jembatan Jhu Shin harus sudah disampaikan. RDP ini sekaligus menjadi momentum transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (LK)