Karawang, Lintaskarawang.com – Proses rekrutmen RSUD Rengasdengklok (RSDK) kembali menuai sorotan tajam. Para pelamar menyampaikan keberatan sekaligus permohonan klarifikasi terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan panitia. (7/9/2025).
Dalam surat yang diterima redaksi, para pelamar menilai tahapan seleksi tersebut penuh dengan kejanggalan. Salah satu fakta yang disampaikan, pada formasi S1 Hukum jumlah pendaftar mencapai 518 orang, namun yang dinyatakan lulus administrasi hanya 3 orang. Kondisi ini dianggap janggal dan tidak masuk akal.
Selain itu, para pelamar mempertanyakan kriteria seleksi yang digunakan panitia. Menurut mereka, tidak ada penjelasan terbuka mengenai tolak ukur seleksi administrasi. Padahal, banyak pelamar dengan kualifikasi yang dinilai sudah linear, mulai dari jurusan pendidikan, ijazah, IPK, hingga pengalaman kerja relevan, namun justru tidak dinyatakan lolos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meski tidak memiliki pengalaman kerja ataupun dengan latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Hal ini, menurut para pelamar, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.
Dalam surat tersebut, para pelamar juga membandingkan sistem seleksi RSDK dengan mekanisme seleksi CPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut aturan itu, tahap seleksi administrasi hanya memverifikasi kesesuaian kualifikasi pendidikan dan berkas administrasi, tanpa faktor lain yang bersifat subjektif.
“Penentuan kelulusan seharusnya ditentukan melalui ujian kompetensi yang terukur dan transparan. Tetapi dalam rekrutmen ini, sebelum sampai tahap ujian, banyak pelamar sudah gugur secara tidak jelas pada tahap administrasi,” tulis mereka.
Para pelamar menegaskan, mekanisme seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Undang-undang tersebut menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas.
Berdasarkan hal tersebut, mereka memohon kepada Bupati Karawang selaku penanggung jawab agar segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria seleksi administrasi yang digunakan, sekaligus memastikan rekrutmen berjalan sesuai asas transparansi dan keadilan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar dilakukan evaluasi ulang terhadap seleksi administrasi, sehingga pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan bisa diberi kesempatan melanjutkan ke tahap ujian. “Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Bupati menindaklanjuti persoalan ini demi terciptanya proses rekrutmen yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” tutup isi surat tersebut. (LK)