Karawang, Lintaskarawang.com – Pernyataan kontroversial dari oknum HRD PT FCC Indonesia yang menyebut “orang Karawang selalu diajarin tidak pintar-pintar” memicu kemarahan publik dan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Ucapan tersebut dinilai seolah menganggap warga Karawang bodoh dan tidak layak bersaing di dunia kerja.
Merespons kegaduhan yang timbul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Rabu, 24 Juli 2025. Laporan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang pernyataan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan.
Terpisah, pada Senin (28/7/2025), Advokat Maryadi, SH, advokat senior Karawang, memberikan tanggapan mendalam atas pernyataan HRD FCC tersebut. Ia menyoroti dua hal penting dalam konteks dugaan penghinaan ini, yaitu substansi kritik dan latar belakang ideologis pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maryadi, bila ucapan tersebut memang dimaksudkan sebagai bentuk kritik terhadap angkatan muda pekerja Karawang, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang konstruktif dan disertai solusi. “Kalau itu kritik, maka harusnya disampaikan dengan bijak dan dibarengi solusi. Jangan hanya menghina dan merendahkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah pernyataan itu dilandasi semangat irmo idealisme atau justru bentuk kesombongan regionalisme sempit. “Kalau HRD itu misalnya orang Bandung dan menganggap standar komunikasi atau ukuran kerja berdasarkan sudut pandang daerahnya sendiri, itu keliru dan berbahaya,” ucap Maryadi.
Ia menjelaskan bahwa cara pandang semacam itu, bila dibiarkan, bisa menjadi bentuk rasisme terselubung yang mengancam persatuan bangsa dan merusak keharmonisan antardaerah. “Kalau ini benar terjadi, maka ini bentuk rasisme, dan kita tidak akan tinggal diam. Kita akan lawan itu,” ujarnya tegas.
Maryadi menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk masyarakat Karawang, memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja yang layak dan terhormat, terlebih di daerah asalnya sendiri. “Karawang bukan tempat untuk direndahkan. Kita punya martabat, dan kita akan jaga itu bersama-sama,” tuturnya.
LBH Bumi Proklamasi menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga harga diri masyarakat Karawang dari segala bentuk penghinaan dan diskriminasi. Maryadi juga mengajak masyarakat untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan yang merendahkan identitas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut dan berencana memanggil pihak terkait guna klarifikasi lebih lanjut mengenai pernyataan HRD FCC Indonesia yang dinilai telah mencederai perasaan dan harga diri masyarakat Karawang.
(LK)













Tinggalkan Balasan