LBH Bumi Proklamasi Laporkan HRD FCC Maryadi Soroti Potensi Diskriminasi

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Maryadi, SH, advokat senior Karawang

Advokat Maryadi, SH, advokat senior Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Pernyataan kontroversial dari oknum HRD PT FCC Indonesia yang menyebut “orang Karawang selalu diajarin tidak pintar-pintar” memicu kemarahan publik dan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Ucapan tersebut dinilai seolah menganggap warga Karawang bodoh dan tidak layak bersaing di dunia kerja.

Merespons kegaduhan yang timbul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Rabu, 24 Juli 2025. Laporan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang pernyataan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan.

Terpisah, pada Senin (28/7/2025), Advokat Maryadi, SH, advokat senior Karawang, memberikan tanggapan mendalam atas pernyataan HRD FCC tersebut. Ia menyoroti dua hal penting dalam konteks dugaan penghinaan ini, yaitu substansi kritik dan latar belakang ideologis pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maryadi, bila ucapan tersebut memang dimaksudkan sebagai bentuk kritik terhadap angkatan muda pekerja Karawang, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang konstruktif dan disertai solusi. “Kalau itu kritik, maka harusnya disampaikan dengan bijak dan dibarengi solusi. Jangan hanya menghina dan merendahkan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah pernyataan itu dilandasi semangat irmo idealisme atau justru bentuk kesombongan regionalisme sempit. “Kalau HRD itu misalnya orang Bandung dan menganggap standar komunikasi atau ukuran kerja berdasarkan sudut pandang daerahnya sendiri, itu keliru dan berbahaya,” ucap Maryadi.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengusulkan kenaikan upah (UMK)

Ia menjelaskan bahwa cara pandang semacam itu, bila dibiarkan, bisa menjadi bentuk rasisme terselubung yang mengancam persatuan bangsa dan merusak keharmonisan antardaerah. “Kalau ini benar terjadi, maka ini bentuk rasisme, dan kita tidak akan tinggal diam. Kita akan lawan itu,” ujarnya tegas.

Maryadi menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk masyarakat Karawang, memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja yang layak dan terhormat, terlebih di daerah asalnya sendiri. “Karawang bukan tempat untuk direndahkan. Kita punya martabat, dan kita akan jaga itu bersama-sama,” tuturnya.

LBH Bumi Proklamasi menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga harga diri masyarakat Karawang dari segala bentuk penghinaan dan diskriminasi. Maryadi juga mengajak masyarakat untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan yang merendahkan identitas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut dan berencana memanggil pihak terkait guna klarifikasi lebih lanjut mengenai pernyataan HRD FCC Indonesia yang dinilai telah mencederai perasaan dan harga diri masyarakat Karawang.

(LK)

Berita Terkait

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393
Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah
Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN
Berita ini 30 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru