Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan Perumahan Palumbon City di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Di atas lahan seluas 2,4 hektare, hingga kini belum tampak adanya penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan nasional.
Ironisnya, berkembang informasi bahwa pihak pengembang justru mengklaim akan menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PJKAI) atau tanah negara sebagai area Fasum dan Fasos. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan Fasum-Fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Permenpera No. 11 Tahun 2008 juga mengatur detail teknis dan tanggung jawab pengembang atas prasarana lingkungan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas kebersihan, serta Fasos seperti taman bermain, tempat ibadah, dan balai warga, bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital bagi masyarakat penghuni perumahan. Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan lemahnya komitmen pengembang terhadap tanggung jawab sosial dan kualitas hunian.
“Kami sebagai warga Karawang menuntut agar pengembang Palumbon City menjalankan kewajibannya. Tidak bisa seenaknya memanfaatkan tanah negara sebagai dalih menutupi tanggung jawab mereka,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Penggunaan aset negara tanpa prosedur yang jelas untuk kebutuhan perumahan swasta bisa memunculkan persoalan hukum baru. Pemerintah daerah pun didesak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Jika dibiarkan, pengabaian terhadap penyediaan Fasum dan Fasos berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperburuk tata ruang di kawasan Karawang Timur.
Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak proaktif, bukan hanya memberikan izin, tapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh pengembang.
Karawang membutuhkan pembangunan yang beradab dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (LK)