Belum Ada Fasum-Fasos di Lahan 2,4 Hektare, Pengembang Palumbon City Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan Perumahan Palumbon City di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Di atas lahan seluas 2,4 hektare, hingga kini belum tampak adanya penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan nasional.

Ironisnya, berkembang informasi bahwa pihak pengembang justru mengklaim akan menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PJKAI) atau tanah negara sebagai area Fasum dan Fasos. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan Fasum-Fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Permenpera No. 11 Tahun 2008 juga mengatur detail teknis dan tanggung jawab pengembang atas prasarana lingkungan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas kebersihan, serta Fasos seperti taman bermain, tempat ibadah, dan balai warga, bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital bagi masyarakat penghuni perumahan. Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan lemahnya komitmen pengembang terhadap tanggung jawab sosial dan kualitas hunian.

Baca Juga:  Sanitasi Layak untuk Desa: Pemkab Karawang Bangun 10 Tangki Septik di Rengasdengklok Selatan

“Kami sebagai warga Karawang menuntut agar pengembang Palumbon City menjalankan kewajibannya. Tidak bisa seenaknya memanfaatkan tanah negara sebagai dalih menutupi tanggung jawab mereka,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Penggunaan aset negara tanpa prosedur yang jelas untuk kebutuhan perumahan swasta bisa memunculkan persoalan hukum baru. Pemerintah daerah pun didesak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Jika dibiarkan, pengabaian terhadap penyediaan Fasum dan Fasos berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperburuk tata ruang di kawasan Karawang Timur.

Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak proaktif, bukan hanya memberikan izin, tapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh pengembang.

Karawang membutuhkan pembangunan yang beradab dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (LK)

 

 

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 218 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru