Belum Ada Fasum-Fasos di Lahan 2,4 Hektare, Pengembang Palumbon City Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan Perumahan Palumbon City di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Di atas lahan seluas 2,4 hektare, hingga kini belum tampak adanya penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan nasional.

Ironisnya, berkembang informasi bahwa pihak pengembang justru mengklaim akan menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PJKAI) atau tanah negara sebagai area Fasum dan Fasos. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan Fasum-Fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Permenpera No. 11 Tahun 2008 juga mengatur detail teknis dan tanggung jawab pengembang atas prasarana lingkungan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas kebersihan, serta Fasos seperti taman bermain, tempat ibadah, dan balai warga, bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital bagi masyarakat penghuni perumahan. Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan lemahnya komitmen pengembang terhadap tanggung jawab sosial dan kualitas hunian.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh: Bantuan UMKM Gratis untuk Dorong Ekonomi Karawang

“Kami sebagai warga Karawang menuntut agar pengembang Palumbon City menjalankan kewajibannya. Tidak bisa seenaknya memanfaatkan tanah negara sebagai dalih menutupi tanggung jawab mereka,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Penggunaan aset negara tanpa prosedur yang jelas untuk kebutuhan perumahan swasta bisa memunculkan persoalan hukum baru. Pemerintah daerah pun didesak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Jika dibiarkan, pengabaian terhadap penyediaan Fasum dan Fasos berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperburuk tata ruang di kawasan Karawang Timur.

Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak proaktif, bukan hanya memberikan izin, tapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh pengembang.

Karawang membutuhkan pembangunan yang beradab dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (LK)

 

 

Berita Terkait

Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Terjawab Sudah, Fenomena Cahaya Misterius di Langit Indonesia Ternyata Sampah Antariksa
Berita ini 218 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:37

Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Layanan Pajak Daerah Kini Terintegrasi Digital

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Senin, 13 April 2026 - 19:19

Cuma Modal KTP! Warga Karawang Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Minggu, 12 April 2026 - 07:36

KRL Tembus Karawang, Cikampek Disiapkan Jadi Depo Utama

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Rabu, 8 April 2026 - 12:57

Prabowo Kumpulkan Kabinet, Putuskan Harga Haji Turun dan IUP di Kawasan Hutan Dievaluasi

Berita Terbaru