Belum Ada Fasum-Fasos di Lahan 2,4 Hektare, Pengembang Palumbon City Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pembangunan Perumahan Palumbon City di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Di atas lahan seluas 2,4 hektare, hingga kini belum tampak adanya penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan nasional.

Ironisnya, berkembang informasi bahwa pihak pengembang justru mengklaim akan menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PJKAI) atau tanah negara sebagai area Fasum dan Fasos. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan Fasum-Fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dan Permenpera No. 11 Tahun 2008 juga mengatur detail teknis dan tanggung jawab pengembang atas prasarana lingkungan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasum seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas kebersihan, serta Fasos seperti taman bermain, tempat ibadah, dan balai warga, bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital bagi masyarakat penghuni perumahan. Ketidakhadiran fasilitas ini menunjukkan lemahnya komitmen pengembang terhadap tanggung jawab sosial dan kualitas hunian.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Tinjau Fasilitas Umum di Karawang, Fokus pada Estetika dan Drainase

“Kami sebagai warga Karawang menuntut agar pengembang Palumbon City menjalankan kewajibannya. Tidak bisa seenaknya memanfaatkan tanah negara sebagai dalih menutupi tanggung jawab mereka,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Penggunaan aset negara tanpa prosedur yang jelas untuk kebutuhan perumahan swasta bisa memunculkan persoalan hukum baru. Pemerintah daerah pun didesak agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Jika dibiarkan, pengabaian terhadap penyediaan Fasum dan Fasos berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan kualitas lingkungan, dan memperburuk tata ruang di kawasan Karawang Timur.

Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak proaktif, bukan hanya memberikan izin, tapi juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh pengembang.

Karawang membutuhkan pembangunan yang beradab dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata. (LK)

 

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 218 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:10

14 Tahun Menjadi Sekdes, Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan: Mengabdi dengan Hati untuk Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru