Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Sanitasi di Segaran, Papan Informasi Masih di Dinas?

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek sanitasi yang tengah berlangsung di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan terhadap publik.

Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat pun mempertanyakan asal-usul anggaran, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pengerjaan yang belum diketahui secara jelas.

“Sangat disayangkan, proyek yang menggunakan dana publik tapi tidak ada informasi apapun yang bisa dilihat oleh masyarakat. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengabaikan hak warga untuk tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, setiap proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Tanpa adanya transparansi, masyarakat kesulitan mengawasi apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan atau berpotensi menyimpang dari spesifikasi teknis.

Mereka mendesak pihak desa dan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa yang masih berlangsung.

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen terhadap transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan anggaran negara,” ujarnya.

Menariknya, menurut keterangan dari pelaksana proyek di lapangan, papan informasi proyek masih berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin proyek sudah berjalan namun papan informasinya belum sampai ke lokasi?

Baca Juga:  Diduga Salah Lokasi dan Satukan Anggaran Dua Unit, Proyek Rutilahu di Sindangmulya Dinilai Langgar Aturan

“Ini aneh. Kalau memang papan informasi masih di dinas, mengapa pekerjaan sudah dilakukan? Harusnya papan itu menjadi alat informasi utama sejak awal pengerjaan, bukan menyusul atau ditunda,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, tidak adanya papan informasi dalam proyek yang dibiayai APBN maupun APBD merupakan pelanggaran administratif. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan identitas pekerjaan secara jelas, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek. Ketentuan ini juga diperkuat dalam regulasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Ketidakhadiran papan proyek bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan, tapi juga bisa memicu kecurigaan masyarakat terhadap potensi pengaburan anggaran. Aparat pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPK, BPKP hingga KPK dapat melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun dari pihak Dinas PRKP Karawang. Warga berharap ke depan pemerintah daerah lebih tegas menegakkan aturan, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi oleh publik. (D’Kasur)

Berita Terkait

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah
Juru Pengairan PJT Pedes Soroti Minimnya Keterlibatan Linmas Desa Payungsari dalam Gorol Irigasi
Melangkah sebagai Bakal Calon BPD Periode 2026–2029, Dede Suhendar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiga Dusun
Mohon Doa dan Dukungan, Oo Maska Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Desa Kertasari
Serap Aspirasi Warga Karawang Barat, Pipik Taufik Ismail Siap Kawal Usulan SMA hingga Penanganan Banjir Citarum
Mohon Doa dan Dukungan, Syamsu Novantio Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Anggota BPD Dusun Bojong Tugu I
Warga Blok F TPI Waringinjaya Bersyukur, Pengecoran Lapangan Voli oleh Asep Supriadi Disambut Antusias
Diduga Beda Arah Politik, Amil P3N Desa Mulyajaya Mundur Usai Percakapan dengan Kepala Desa Beredar
Berita ini 121 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru