Satu Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar di PD Petrogas Karawang Resmi Ditetapkan Kejari

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang diketahui merupakan mantan sekaligus Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi oleh para kepala seksi. Dalam kesempatan tersebut, tersangka GBR turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Syaifullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, penetapan tersangka GBR didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. GBR sebelumnya menjabat Plt Dirut PD Petrogas pada periode 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut pada 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 dan bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun 2017, PD Petrogas mendapatkan porsi Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari kerjasama tersebut, perusahaan mencatatkan penerimaan dividen mencapai Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Kutawaluya: Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Namun menurut Kejari, kegiatan investasi tersebut, termasuk pengelolaan PI 10%, tidak pernah didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. “Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

GBR diduga telah menarik dana dari rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp7,1 miliar. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya, tersangka GBR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sebagai pasal subsidiair.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat mengancam akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Merespons hal tersebut, Kajari Karawang menegaskan, “Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”

Kajari Syaifullah juga memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. “Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi di PD Petrogas masih dalam tahap penyidikan aktif oleh Kejari Karawang. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai dengan hasil penyelidikan berikutnya. (***)

 

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 90 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru