Karawang | Lintaskarawang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan pencemaran tumpahan minyak (oil spill) yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Ciparage dan Pantai Cemarajaya, Kabupaten Karawang.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Senin (1/9/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), serta perwakilan masyarakat nelayan.
Unsur nelayan yang hadir di antaranya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (FK PPMP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak terhadap Nelayan Jadi Perhatian
Dalam RDP, Komisi III DPRD Karawang membahas dampak dugaan pencemaran terhadap kondisi lingkungan pesisir sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.
Material berwarna hitam yang diduga menyerupai minyak mentah dilaporkan ditemukan di sejumlah kawasan pesisir. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu ekosistem laut serta aktivitas nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan di perairan Karawang.
Komisi III meminta penanganan dilakukan secara cepat dan terukur, termasuk memastikan sumber material yang mencemari wilayah pesisir dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan penanganan berjalan cepat agar dampak lingkungan tidak meluas dan nasib ekonomi para nelayan segera mendapat kejelasan,” ujar perwakilan pimpinan rapat.
PHE ONWJ Klaim Tidak Menemukan Kebocoran
Sementara itu, perwakilan PHE ONWJ menyampaikan hasil pemeriksaan internal terhadap fasilitas operasional yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Berdasarkan patroli udara serta pemeriksaan terhadap sistem pipa dan fasilitas produksi di area terdekat, PHE ONWJ menyatakan tidak menemukan kebocoran maupun anomali operasional pada fasilitas dan manifol yang diperiksa.
Meski demikian, PHE ONWJ menyatakan tetap berkomitmen melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya penanganan dan menjaga kebersihan kawasan pesisir.
Tim Investigasi Dibentuk
Untuk memastikan sumber pencemaran tidak hanya berdasarkan dugaan, Komisi III DPRD Karawang menyepakati pembentukan tim investigasi yang melibatkan sejumlah unsur terkait.
Tim tersebut akan dikoordinasikan oleh DLH Kabupaten Karawang dengan melibatkan unsur penegak hukum serta perwakilan masyarakat.
Tim investigasi akan melakukan pengambilan sampel material di lokasi terdampak untuk selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium. Selain itu, penelusuran juga akan dilakukan terhadap kemungkinan sumber pencemaran, termasuk aktivitas kapal tanker maupun kegiatan industri lain di sekitar perairan Laut Jawa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai karakteristik material yang ditemukan sekaligus membantu mengidentifikasi sumber pencemaran secara ilmiah.
Komisi III DPRD Karawang menegaskan akan mengawal proses penanganan hingga diperoleh hasil investigasi yang transparan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat nelayan yang terdampak.
(LK)













Tinggalkan Balasan