Jakarta, Lintaskarawang.com – Dewan Pers menggelar uji publik rancangan peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme sebagai langkah memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan, yang berlangsung pada Senin (30/03/26) di Hall Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah bergulir sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uji publik ini digelar sebagai ruang untuk menghimpun masukan dari publik sebelum rancangan peraturan ditetapkan.
Acara ini dihadiri jajaran anggota Dewan Pers, tenaga ahli, dan kelompok kerja, serta perwakilan berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.
Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS, dan sejumlah tokoh pers turut memeriahkan forum ini, di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, dan Benny Butarbutar. Selain itu hadir pula KTP2JB, LBH Pers, serta dukungan dari PR2MEDIA.
Jawaban atas krisis ekosistem media rancangan peraturan dana jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam dokumen itu, Dewan Pers menegaskan bahwa disrupsi model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam produksi jurnalisme berkualitas.
Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan dana jurnalisme, di antaranya seperti, independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan keadilan dan inklusivitas, dalam penyaluran dana kepada pelaku pers keberlanjutan, untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang. Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances.
Dana jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima dana mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, maupun lembaga independen yang berkontribusi bagi kemerdekaan pers di Indonesia.(***)
Editor: Aan Ade Warino











Tinggalkan Balasan