Karawang, Lintaskarawang.com – Sebanyak lima personel Polres Karawang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sepanjang tahun 2025. Sanksi tegas tersebut diberikan karena para personel terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan hal itu saat kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Mapolres Karawang, Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan, jumlah PTDH pada tahun 2025 tercatat sebanyak lima personel, sementara pada tahun 2024 tidak terdapat anggota yang diberhentikan dengan sanksi serupa.
“Pada tahun 2025 ini, kami melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel. Sedangkan di tahun 2024, PTDH nihil,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, pelanggaran berat yang dilakukan tidak dapat ditoleransi karena mencoreng nama baik dan kehormatan institusi.
“Setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan organisasi wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Fiki menambahkan, sanksi PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Namun langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk komitmen Polres Karawang dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi. PTDH menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kedisiplinan dan sikap profesional sangat penting dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polres Karawang berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga etika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Wahid)













Tinggalkan Balasan