Karawang, Lintaskarawang.com Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mewakili Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memimpin apel gabungan penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang, Senin (15/12/2025). Apel tersebut digelar di Plaza Pemda Karawang sebagai tanda dimulainya operasi penertiban terpadu.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga fungsi saluran irigasi, menata ruang wilayah, serta memastikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan pendataan, terdapat sebanyak 376 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder Pasir Panggang, yang tersebar di Kecamatan Telukjambe Barat, tepatnya Desa Margakaya, serta Kecamatan Telukjambe Timur meliputi Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban melibatkan 222 personel gabungan dari berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan Karawang, DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, serta unsur Kecamatan Telukjambe Timur dan Telukjambe Barat.
Operasi penertiban difokuskan pada tiga titik lokasi dengan pembagian tiga tim gabungan. Kegiatan ini juga didukung sarana dan prasarana berupa alat berat excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Selain itu, Perum Jasa Tirta (PJT) II turut mendampingi untuk menunjukkan batas-batas resmi saluran sekunder.
Melalui kegiatan ini, Pemda Karawang berharap fungsi saluran irigasi dapat kembali optimal, risiko banjir dapat diminimalisir, serta tercipta penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Wahid)


















