Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, terus berbuntut panjang. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada Senin (20/10/2025) berakhir ricuh, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi resmi menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, dr. Endang Suryadi, ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Langkah tersebut diambil lantaran LBH menilai pernyataan Kadinkes yang menyebut “tidak ada unsur malpraktik” tanpa menunjukkan dokumen audit tertulis, justru mencederai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
“Bila ada dugaan malpraktik yang melibatkan tenaga medis atau tenaga kesehatan, maka mekanisme yang sah adalah pelaporan ke MDP dan KKI, bukan sekadar pernyataan sepihak pejabat,” tegas Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ), perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bang DJ menjelaskan, sesuai regulasi, KKI bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan, kemudian meneruskannya ke MDP untuk dilakukan pemeriksaan dan rekomendasi apakah layak masuk tahap penyidikan atau tidak.
“Ini bukan urusan opini. Ini soal disiplin profesi dan keselamatan nyawa manusia,” ujarnya.
LBH Bumi Proklamasi juga menyoroti dugaan bahwa Kadinkes bersikap arogan dan menutup-nutupi hasil audit internal Dinas Kesehatan. “Kalau memang hasil auditnya sah dan transparan, kenapa tidak dibuka di forum DPRD? Pejabat publik harusnya siap dikritik, bukan marah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kadinkes Karawang dalam keterangannya kepada media (17/10/2025) menyatakan bahwa Komite Medik Kabupaten Karawang tidak menemukan unsur malpraktik, bahkan menyebut adanya kain kasa di tubuh pasien merupakan bagian dari prosedur medis (tamponade). Namun, pernyataan ini justru menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban dan lembaga hukum pendamping.
LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan Kadinkes terlalu dini dan tidak berdasar hukum etik kedokteran. “Audit medis internal bukan vonis akhir. Hanya MDP yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi,” tegas Bang DJ.
Pihaknya memastikan laporan resmi ke KKI dan MDP akan dikirim dalam pekan ini, disertai dokumen pendukung, kronologi, dan bukti awal dugaan kelalaian medis terhadap pasien Mursiti (62), warga Bekasi, yang meninggal usai operasi di RS Hastien.
“Ini bukan soal mencari sensasi, tapi mencari keadilan. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan alasan ‘miskomunikasi’,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan