Karawang , Lintaskarawang.com — Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Karawang kembali mengangkat isu krusial terkait polemik klaim kawasan hutan di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang ini menjadi sorotan menyusul banyaknya fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD, namun berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat (6/10).
Polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan tata ruang, legalitas lahan, serta transparansi pengelolaan aset negara.
BPN Penyelesaian Harus Melalui Forum Resmi dan Berdasarkan Data
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Rudi, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, menyatakan bahwa penyelesaian konflik pertanahan ini memerlukan waktu, koordinasi lintas instansi, dan pendekatan berbasis data.
Penyelesaiannya tidak sederhana karena melibatkan berbagai pihak. Harus duduk bareng, kumpulkan data, dan disalurkan lewat forum fasilitasi khusus atau forum fasus untuk diangkat ke tingkat yang lebih tinggi, ujar Rudi.
Ia menambahkan, forum fasus menjadi alternatif legal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, menggantikan pola lama berupa demonstrasi.
Dulu caranya demo, sekarang bisa disampaikan baik-baik dan didengar oleh pihak kehutanan. Tapi tetap harus ada pembuktian, masing-masing harus tunjukkan datanya. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tambahnya.
Warga dan Aktivis Soroti Ketidakkonsistenan Kebijakan.
Di sisi lain, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan akibat tumpang tindih kebijakan dan praktik di lapangan. Rangga, Koordinator Komunitas Sepetak, kelompok warga peduli agraria dan lingkungan hidup, menilai pembangunan fasilitas publik yang terus berjalan di atas tanah berstatus tidak jelas merupakan bukti lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah.
Kalau benar itu kawasan hutan, harusnya tidak boleh ada anggaran APBD masuk. Tapi faktanya, kantor desa, sekolah, bahkan masjid berdiri di atas tanah yang katanya kawasan hutan. Jadi yang salah siapa Masyarakat, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat tegas Rangga.
Ia menyebut dua desa terdampak paling parah, yakni Desa Tanjungpakis dan Desa Sedari, di mana hampir seluruh fasilitas publik berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Anak-anak sekolah di bangunan milik pemerintah, salat di masjid dari dana APBD, pelayanan warga di kantor desa. Tapi tiba-tiba disebut kawasan hutan. Ini membingungkan, tambahnya.
Ketidakpastian Hukum dan Sosial di Tengah Warga.
Akibat ketidakjelasan status lahan, banyak warga menjadi khawatir melakukan renovasi rumah, mengurus sertifikat tanah, bahkan menerima bantuan pemerintah. Mereka takut dikriminalisasi di kemudian hari jika ternyata tanah yang mereka tempati dianggap bagian dari kawasan hutan negara.
Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan memiliki dokumen penguasaan dari pemerintah desa.
Masalah Tumpang Tindih Peta dan Lemahnya Koordinasi
Para pengamat agraria menyebut, polemik ini merupakan cerminan dari persoalan klasik tata kelola pertanahan di Indonesia tumpang tindih antara peta kehutanan pusat dan peta penggunaan lahan daerah. Minimnya transparansi data serta lemahnya koordinasi antar instansi memperparah situasi.
Beberapa pembangunan yang telah disahkan melalui perencanaan APBD dan DPRD tetap dianggap menyalahi aturan pusat terkait kawasan hutan. Sebaliknya, klaim pusat tentang status kawasan hutan sering tidak disertai sosialisasi atau pemberitahuan yang memadai ke daerah maupun masyarakat terdampak.
Desakan Masyarakat: Pemerintah Harus Tegas dan Transparan
Masyarakat Karawang kini mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil sikap tegas, transparan, dan adil dalam menyelesaikan konflik pertanahan ini. Mereka menuntut:
Keputusan berbasis hukum dan data lapangan
Pembukaan data kawasan hutan secara publik
Dialog terbuka antara pemerintah dan warga
Penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat
Warga berharap, hasil dari Rapat Koordinasi ini dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik secara menyeluruh, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan membangun di atas lahan tersebut.
(Wahid/Kardi)












