Karawang, Lintaskarawang.com – Babak baru proses hukum terkait ucapan Oknum HRD PT FCC yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP terus bergulir. Pasal tersebut secara tegas melarang seseorang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama LBH Bumi Proklamasi menegaskan bahwa rangkaian pengawalan kasus ini masih berjalan secara konsisten. Komitmen tersebut dibuktikan dengan agenda resmi yang terus ditempuh, baik di jalur hukum maupun di ranah politik daerah.
Pada 8 September 2025, forum menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Karawang. Surat bernomor 400.12.6/1205/DPRD itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. Undangan tersebut menindaklanjuti surat permohonan audiensi FKUB yang dilayangkan pada 19 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat undangan itu, DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama FKUB pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD Karawang. Agenda RDP tersebut difokuskan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi hasil RDP sebelumnya pada 25 Juli 2025 dengan PT FCC Indonesia.
Tidak hanya itu, pada 9 September 2025, Forum Karawang Utara Bergerak juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Karawang. SP2HP tersebut menjelaskan bahwa perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian oleh oknum HRD PT FCC sudah semakin maju dan akan segera digelar dalam waktu dekat.
Menurut FKUB, rangkaian langkah yang dilakukan ini semata-mata untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Karawang. Mereka menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut martabat dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Forum Karawang Utara Bergerak dan LBH Bumi Proklamasi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan. Ucapan khusus disampaikan kepada Kapolres Karawang beserta jajaran penyidik yang menangani kasus dengan serius, serta Ketua DPRD Karawang yang telah membuka ruang dialog melalui RDP.
“Kami tidak pernah berhenti mengawal kasus ini. Semua langkah yang dilakukan adalah untuk memastikan hukum ditegakkan setegak-tegaknya di bumi Karawang,” tegas forum dalam pernyataannya.
Sebagai penutup, FKUB dan LBH Bumi Proklamasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini. “Mari kita kawal kasus ini dengan tuntas setuntas-tuntasnya,” pungkas forum, demi dan atas nama masyarakat Karawang. (LK)