Karawang, Lintaskarawang.com – Masyarakat Karawang digegerkan dengan munculnya praktik percaloan tenaga kerja yang kini dilakukan secara terang-terangan. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, seorang calo dengan percaya diri justru mengiklankan jasanya di media sosial, lengkap dengan tarif yang harus dibayar oleh pencari kerja.
Lebih mengejutkan lagi, calo tersebut bahkan memiliki “kantor resmi” berbadan hukum layaknya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berlokasi di kawasan industri Roling Hills, KIIC. Dengan paras cantik dan gaya mempesona, ia seakan tak gentar menantang hukum, hingga disebut mampu meluluhkan sebagian oknum HRD perusahaan industri.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa praktik percaloan tenaga kerja di Karawang sudah bukan lagi rahasia umum. Jaringannya diduga rapi, mulai dari oknum HRD, aparat desa, lingkungan, organisasi tertentu, hingga oknum dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, jelas disebutkan bahwa memungut uang dari pencari kerja adalah tindak kejahatan. Sayangnya, lemahnya pengawasan pemerintah membuat praktik haram ini kian tumbuh subur dan menyakiti masyarakat kecil.
Hampir setahun menjabat, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E. masih berhadapan dengan benang kusut masalah pengangguran. Programnya dinilai cukup baik, namun tanpa dukungan tegas dari Muspida dan dinas terkait, langkah Bupati dikhawatirkan tidak akan membuahkan hasil.
Warga pun dibuat geram. Di tengah sulitnya ekonomi, peluang kerja justru berubah menjadi ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau cari kerja saja harus bayar, lalu apa gunanya investasi besar-besaran di Karawang? Apa manfaatnya bagi rakyat?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah. Masyarakat Karawang menuntut tindakan tegas untuk memutus rantai percaloan tenaga kerja yang sudah merajalela, agar peluang kerja kembali bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.