Karawang, Lintaskarawang.com – Masyarakat Karawang belum lama ini dikejutkan oleh fenomena berubahnya warna air Sungai Citarum menjadi biru pada Sabtu, 21 Juni 2025. Peristiwa tak biasa tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu kekhawatiran akan bahaya pencemaran lingkungan yang mengancam ekosistem serta kesehatan warga sekitar.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera menurunkan Tim Patroli Sungai untuk menyusuri titik sumber perubahan warna air. Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa pencemaran berasal dari limbah cair milik PT Pindo Deli 1, salah satu pabrik besar yang beroperasi di bantaran sungai.
Sebagai tindak lanjut, DLH Provinsi Jawa Barat bersama DLH Karawang melakukan verifikasi lapangan (verlap) ke lokasi PT Pindo Deli 1 pada Minggu, 22 Juni 2025. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali serta mendorong pelaksanaan pemulihan lingkungan di Sungai Citarum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang beredar, PT Pindo Deli 1 dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,5 miliar setelah terbukti mencemari sungai hingga menyebabkan perubahan warna air. Peristiwa ini kembali menguak persoalan lama terkait lemahnya pengawasan terhadap industri di kawasan hulu sungai yang menjadi sumber air vital bagi jutaan warga.
Aktivis lingkungan Karawang, Mr. KiM, turut menyoroti kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap proses pembayaran denda agar dana benar-benar masuk ke kas negara dan tidak diselewengkan.
“Kita harus kawal bersama. Pastikan uang Rp3,5 miliar itu benar-benar disetorkan, jangan sampai mampir dulu ke tempat karaoke,” ujar Mr. KiM dengan nada sindiran tajam, Minggu (13/7), menyinggung potensi penyimpangan dalam penyaluran dana denda.
Ia menyebutkan bahwa dana sanksi tersebut telah diarahkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Jabar maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status pembayaran denda, pengawasan terhadap proses remediasi, maupun sanksi lanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah bersikap tegas dalam menangani pelanggaran lingkungan seperti ini. Mereka mendesak agar Sungai Citarum, sebagai urat nadi kehidupan warga Jawa Barat, tidak lagi menjadi korban dari kelalaian industri dan lemahnya pengawasan regulatif. (LK)