Karawang, Lintaskarawang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025) di sejumlah titik strategis bukan merupakan operasi penertiban, melainkan patroli rutin. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Oh itu mah patroli, bukan operasi penertiban. Dalam SOP-nya, patroli juga dapat melakukan tindakan represif terbatas jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Tata Suparta kepada redaksi Lintaskarawang.com.
Patroli menyasar beberapa titik lokasi yang diduga rawan gangguan ketertiban umum, seperti Lampu Merah Johar, area Alun-alun Karawang, dan Lampu Merah Bintang Alam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya, termasuk memarkir kendaraan niaga di bahu jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski bukan operasi skala besar, patroli dilakukan dengan pendekatan humanis. Petugas memberikan imbauan, teguran, dan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta fungsi ruang publik yang semestinya.
“Patroli rutin justru harus diperkuat sebagai langkah preventif. Ini merupakan bentuk pencegahan yang disertai pendataan dan teguran. Berbeda dengan operasi penertiban yang bersifat insidentil dan skalanya lebih besar,” terang Tata.
Lebih lanjut, Tata menyebutkan bahwa kegiatan ini juga merupakan respons cepat terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas yang mengganggu kenyamanan di ruang publik. Oleh karena itu, Satpol PP terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat demi menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan aman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan, silakan memberi teguran, imbauan, atau melaporkannya kepada kami, baik langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Karawang, melalui call center, maupun melalui aplikasi Tanggap Karawang milik Diskominfo,” pungkasnya.
Satpol PP menekankan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum bukan semata tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (LK)