Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembebasan BPHTB untuk mendukung kepemilikan rumah pertama.
Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan dan akses terhadap hunian yang layak bagi masyarakat kecil. “Pembebasan BPHTB ini merupakan wujud keberpihakan Pemkab Karawang terhadap MBR. Ini bagian dari upaya mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Adapun kriteria MBR yang berhak menerima pembebasan BPHTB, antara lain penghasilan maksimal per bulan yakni Rp7.000.000 untuk lajang, dan Rp8.000.000 untuk pasangan suami istri, termasuk satu orang peserta Tapera. Selain itu, batas luas lantai rumah maksimal adalah 36 m² untuk rumah umum atau susun, dan 48 m² untuk rumah swadaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, batas harga maksimal perolehan rumah juga ditentukan, yakni Rp170 juta untuk rumah umum/susunan (dengan rekomendasi FLPP dari bank), dan Rp80 juta untuk rumah swadaya.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembebasan BPHTB diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP Karawang, KK, surat keterangan penghasilan, surat pernyataan kepemilikan rumah pertama, SP3K dari bank, slip gaji 3 bulan terakhir, dan dokumen lainnya.
Program ini menjadi angin segar bagi warga Karawang yang selama ini terbebani biaya perolehan rumah. Diharapkan, melalui kebijakan ini, kepemilikan rumah pertama bagi warga kurang mampu bisa semakin mudah terwujud.
Untuk informasi dan pengajuan, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor Bapenda Karawang atau mengakses kanal resmi Pemkab Karawang. (LK)