Karawang, Lintaskarawang.com – Air Sungai Citarum kembali berubah warna menjadi biru yang diduga kuat akibat tercemar limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari salah satu perusahaan industri. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa lingkungan mereka kembali terancam oleh pencemaran.
Sebelumnya, pada tahun 2021, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills sempat dikenai sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang berupa penghentian sementara operasional hingga perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai dilakukan. Sanksi ini diberikan setelah limbah perusahaan tersebut terbukti mengalir ke Sungai Citarum.
Menanggapi kejadian terbaru ini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyayangkan insiden serupa kembali terulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau bicara otoritas, hari ini PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab perubahan izin dari IPALASA menjadi IPALASA terintegrasi dengan limbah domestik, diterbitkan oleh Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Jabar,” ujar Andri, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan izin usaha untuk industri kertas berada di tangan Gubernur atau Menteri, tergantung lokasi dan skala industri.
“Jadi, penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli merupakan kewenangan Pemprov Jabar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi operasional PT Pindo Deli I Karawang.
“Kami meminta Pak Gubernur, yang dikenal sangat peduli terhadap persoalan lingkungan, agar segera bertindak. Jangan sampai pencemaran ini terus berulang,” ujarnya.
Andri juga menyoroti bahwa masyarakat awam belum tentu memahami batas kewenangan antar-instansi, sehingga tekanan justru lebih banyak diarahkan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya DLH, yang pada dasarnya memiliki kewenangan terbatas dalam kasus ini.
“Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai DLH Karawang terus-menerus dijadikan pihak yang disalahkan, padahal kewenangan utamanya ada di Pemprov Jabar,” pungkasnya. (LK)