Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiarnya kabar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dalam Tahun Anggaran 2023, kembali memunculkan tanda tanya besar. Apalagi, temuan tersebut telah diakui oleh salah satu kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan, Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?
Namun berbeda pandangan, aktivis Andri Kurniawan menyatakan bahwa yang seharusnya dipertanyakan adalah penyedia jasa, bukan Kasubag Keuangan. “Justru yang harus dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun-tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI atas proyek yang mereka kerjakan, baru diselesaikan sekarang di tahun 2025? Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan BPK. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusutnya,” tegasnya, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR RI, DPRD, maupun DPD. “Setiap rekomendasi dari BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait. BPK pun punya kewajiban memantau tindak lanjut tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri mengutip Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. “Jika lewat dari waktu itu dan tidak ada alasan yang sah, maka BPK bisa melaporkan ke instansi berwenang, yakni APH,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa permasalahan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian dari pihak penyedia jasa. “Logikanya, saat rekomendasi diterima dinas, pasti juga disampaikan ke penyedia jasa. Mereka yang wajib menyelesaikan dalam waktu 60 hari, bukan malah memunculkan kecurigaan ke Kasubag Keuangan terkait STS,” ujarnya.
Menurutnya, tudingan terhadap Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang soal aliran dana dari Surat Tanda Setoran (STS) adalah tidak berdasar. “Itu konyol. Tidak mungkin ada Kasubag Keuangan yang berani menyalahgunakan uang yang sudah ada STS-nya,” tegas Andri.
Dirinya meyakini bahwa data dan informasi terkait temuan BPK telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini segera masuk ke ranah penyelidikan pidana khusus (Pidsus). “Ini sudah bukan ranahnya Datun lagi, sudah harus Pidsus yang bergerak,” tandasnya.
Andri juga mengultimatum agar Kejari Karawang segera memanggil dan memeriksa para penyedia jasa yang abai terhadap rekomendasi BPK. “Kalau perlu, kami siap buatkan Laporan Aduan (Lapdu) tertulis,” pungkasnya.
Diketahui, Dinas PRKP Karawang sendiri telah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada pihak penyedia jasa yang menjadi objek temuan BPK. Namun hingga kini, surat-surat tersebut diabaikan begitu saja. (LK)