Terkesan Sudutkan DPRKP Karawang, Kejari Karawang Didesak Segera Proses Pemborong Bandel Yang Belum Selesaikan Temuan BPK

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiarnya kabar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dalam Tahun Anggaran 2023, kembali memunculkan tanda tanya besar. Apalagi, temuan tersebut telah diakui oleh salah satu kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan, Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?

Namun berbeda pandangan, aktivis Andri Kurniawan menyatakan bahwa yang seharusnya dipertanyakan adalah penyedia jasa, bukan Kasubag Keuangan. “Justru yang harus dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun-tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI atas proyek yang mereka kerjakan, baru diselesaikan sekarang di tahun 2025? Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan BPK. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusutnya,” tegasnya, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR RI, DPRD, maupun DPD. “Setiap rekomendasi dari BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait. BPK pun punya kewajiban memantau tindak lanjut tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri mengutip Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. “Jika lewat dari waktu itu dan tidak ada alasan yang sah, maka BPK bisa melaporkan ke instansi berwenang, yakni APH,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siap Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Se-Indonesia

Lebih lanjut ia menyebut bahwa permasalahan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian dari pihak penyedia jasa. “Logikanya, saat rekomendasi diterima dinas, pasti juga disampaikan ke penyedia jasa. Mereka yang wajib menyelesaikan dalam waktu 60 hari, bukan malah memunculkan kecurigaan ke Kasubag Keuangan terkait STS,” ujarnya.

Menurutnya, tudingan terhadap Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang soal aliran dana dari Surat Tanda Setoran (STS) adalah tidak berdasar. “Itu konyol. Tidak mungkin ada Kasubag Keuangan yang berani menyalahgunakan uang yang sudah ada STS-nya,” tegas Andri.

Dirinya meyakini bahwa data dan informasi terkait temuan BPK telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini segera masuk ke ranah penyelidikan pidana khusus (Pidsus). “Ini sudah bukan ranahnya Datun lagi, sudah harus Pidsus yang bergerak,” tandasnya.

Andri juga mengultimatum agar Kejari Karawang segera memanggil dan memeriksa para penyedia jasa yang abai terhadap rekomendasi BPK. “Kalau perlu, kami siap buatkan Laporan Aduan (Lapdu) tertulis,” pungkasnya.

Diketahui, Dinas PRKP Karawang sendiri telah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada pihak penyedia jasa yang menjadi objek temuan BPK. Namun hingga kini, surat-surat tersebut diabaikan begitu saja. (LK)

 

Berita Terkait

Bupati Karawang Tegaskan: Fasum dan Fasos Perumahan Harus Terpusat, Tidak Lagi Tercecer
Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum
Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair
Berita ini 27 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:58

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:15

Polemik Proyek Pagar Kemenag Karawang, LMP Mada Jabar Angkat Bicara

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 03:57

Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dorong Penerapan Norma K3 dan SMK3 di Tempat Kerja

Selasa, 30 September 2025 - 01:39

Warga Dusun Cibenda Apresiasi Pembangunan Saluran Air oleh Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 06:59

Cegah overcapacity Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan

Minggu, 28 September 2025 - 09:20

Kecelakaan Motor Terjadi di Perempatan Bakan Ngantai Irigasi Mekarsari

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58