Pemkab Karawang dan Baznas Bahas Pemanfaatan Zakat untuk Masyarakat Kurang Mampu

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat. Dalam upaya tersebut, Pemkab Karawang mengadakan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna membahas berbagai program yang dapat membantu masyarakat tidak mampu.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam agenda Rapat Koordinasi bersama Baznas Kabupaten Karawang, yang berlangsung di Aula Husni Hamid pada Selasa, 11 Februari 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, serta para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menekankan pentingnya optimalisasi dana zakat agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu pemanfaatan yang dibahas adalah program perbaikan dan pembangunan rumah tidak layak huni bagi warga yang berhak menerima bantuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat yang dikumpulkan bisa digunakan untuk memperbaiki maupun membangun rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berhak,” terang Bupati Aep.

Baca Juga:  Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

Lebih lanjut, Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Karawang telah menetapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah untuk menyalurkan zakatnya langsung ke Baznas.

“ASN kami wajibkan untuk setor zakat langsung ke Baznas. Sehingga, Baznas tidak hanya menjadi lembaga yang menerima zakat, namun juga menyalurkannya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dana zakat serta memperluas cakupan program bantuan bagi masyarakat kurang mampu di Karawang. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas, diharapkan zakat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di wilayah tersebut.

Sementara itu, pihak Baznas Kabupaten Karawang menyambut baik kerja sama ini dan siap menjalankan program yang telah disepakati demi kesejahteraan masyarakat. Mereka juga mengajak masyarakat, khususnya para muzakki (pemberi zakat), untuk lebih aktif dalam menyalurkan zakat melalui Baznas agar manfaatnya dapat lebih luas dirasakan. (LK)

 

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru