Kritik Pedas GMPI: Mr. KiM Sebut Langkah Asep Juhri Tak Etis, Pinta Penertiban Baliho Calon Bupati Petahana Penuh Kepentingan Politis

Foto Humas DPP GMPI, Nurdin Syam (Kiri) dan Ketua Umum H. Muhammad Sayyegi Dewasena (Kanan)
Foto Humas DPP GMPI, Nurdin Syam (Kiri) dan Ketua Umum H. Muhammad Sayyegi Dewasena (Kanan)

Karawang, Lintaskarawang.com – Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, mengkritik keras langkah Asep Juhri, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Asep diketahui mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon bupati petahana dengan dalih menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pilkada Karawang 2024.

Mr kim menyampaikan keprihatinannya terkait terbitnya surat DPRD nomor 300/1428/DPRD pada 25 Oktober 2024, yang menurutnya menggunakan dasar hukum yang kurang tepat. “DPRD Karawang menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, namun alasan tersebut kurang relevan,” ujar Nurdin Syam, Sabtu (26/10/24).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Mr Kim, sikap Asep Juhri sebagai anggota koalisi pendukung pasangan calon Acep-Gina dinilai tidak etis. “Asep Juhri merupakan anggota koalisi Acep-Gina, jadi kurang pantas bila ia meminta penertiban tersebut,” tegas Nurdin, menyiratkan adanya kepentingan politis dalam permohonan tersebut.

Lebih lanjut, Mr Kim juga mengkritisi isi surat yang mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, serta Tim Hukum dan Advokasi pasangan Acep-Gina pada 18 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, dibahas urgensi penertiban media promosi calon petahana, yang menurut Nurdin menimbulkan bias.

Mr kim juga menyoroti kebijakan penertiban yang menurutnya kurang berimbang. “Mengapa baliho pasangan calon 01 Acep-Gina yang menampilkan gambar Presiden Prabowo tidak ditertibkan? Tindakan ini menunjukkan adanya standar ganda,” ujarnya. Nurdin menduga hal ini melanggar Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yang melarang pencantuman foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden serta pihak lain yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye.

Ia meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye tanpa pandang bulu. “Bawaslu harus menjalankan tugas pengawasan secara adil dan tegas,” tambah Nurdin, berharap agar tidak ada diskriminasi terhadap salah satu pasangan calon dalam penertiban alat peraga kampanye.

Selain itu, Mr Kim mengimbau agar Pjs. Bupati Karawang tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu. “Kami harap Pjs. Bupati Karawang menjalankan tugasnya secara independen, tidak mudah diintervensi oleh pihak seperti Asep Juhri yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Acep-Gina,” tandasnya.

Pernyataan Mr Kim ini menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi dalam Pilkada Karawang 2024 serta penerapan aturan kampanye yang adil dan konsisten bagi semua pasangan calon.

Humas DPP GMPI berencana mendatangi kantor DPRD sebagai bentuk protes terhadap indikasi bahwa lembaga legislatif telah berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada. (Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *