Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar konferensi pers resmi pada Agustus 2024, pukul 16.00 WIB. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak di Kabupaten Karawang. Proses ini disaksikan secara langsung oleh rekan-rekan media dan masyarakat Karawang, baik melalui tatap muka maupun live streaming di channel YouTube resmi KPU Karawang.
Pada kesempatan tersebut, pasangan bakal calon Bupati H. Aep Syaepuloh dan bakal calon Wakil Bupati H. Maslani hadir untuk mendaftarkan diri. Keduanya diusulkan oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, PKB, PDIP, dan Partai Perindo. “Berkas yang disampaikan oleh pasangan bakal calon ini, baik secara fisik maupun yang sudah terunggah di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dinyatakan lengkap,” ujar Mari Fitriana.
Selanjutnya, Mari Fitriana menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyerahan berkas, tahap berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi calon yang akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. “Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 September 2024,” jelasnya.
Kemudian, untuk pasangan calon yang memerlukan perbaikan, tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilihan akan dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024. Proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian syarat calon pengganti ini akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 September 2024.
Tahapan berikutnya adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 13-14 September 2024. “Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan calon yang berlangsung pada tanggal 15-18 September 2024, dan klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan pada tanggal 15-21 September 2024,” tambah Mari.
Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, sedangkan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada tanggal 23 September 2024. Mari juga menekankan pentingnya aturan cuti bagi bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan oleh tim dokter dari RS PAD Gatot Subroto pada tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2024. “Kami juga sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus surat permohonan cuti,” ungkap Mari.
Ketua KPU Karawang ini menambahkan bahwa untuk legislator yang bersangkutan, perlu dipastikan apakah harus mundur atau tidak. “Untuk hal tersebut, akan kami sampaikan informasinya lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/Suci)