Adanya Izin Tertulis Dari Mendagri, Bupati Aep Syaepuloh Tak Perlu Ragu Lakukan Mutasi Dan Rotasi ASN

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan nomor 438/PM/K1/03/2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mengimbau Bupati Aep Syaepuloh agar tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya friksi-friksi yang tidak baik serta mempertimbangkan asas kepatutan. Meskipun demikian, mutasi dan rotasi masih bisa dilakukan apabila terdapat izin tertulis dari Mendagri.

Namun, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, memiliki pandangan berbeda terkait himbauan tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh dibiarkan terlalu lama dan harus segera diisi dengan jabatan definitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suatu jabatan strategis, baik di level eselon II atau eselon III, membutuhkan konsentrasi yang penuh,” ujar Andri pada Jumat (16/8/2024). Meskipun Plt memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan definitif, konsentrasinya dinilai tidak penuh karena satu orang harus bertanggung jawab atas dua jabatan sekaligus.

Andri bahkan menyarankan agar Bupati Aep tidak hanya mengisi kekosongan lima jabatan Camat, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah diopen bidding, tetapi juga segera mengisi seluruh jabatan eselon III yang kosong, termasuk melakukan pergeseran jabatan berdasarkan evaluasi kinerja ASN.

Baca Juga:  Pembukaan Kegiatan Visitasi Peserta PKN Tingkat 2 di BPSDM Kemendagri

“Bupati tidak perlu menghiraukan himbauan Bawaslu Kabupaten Karawang. Selama ada izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan, sebaiknya proses pelantikan, mutasi, dan rotasi segera direalisasikan. Efektivitas kinerja pemerintahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa sebelum Bupati Karawang sah menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diumumkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, ia belum bisa diintervensi oleh undang-undang atau peraturan lainnya terkait kepemiluan.

“Terkecuali jika nanti Bupati Aep Syaepuloh sudah sah sebagai peserta Pilkada yang terdaftar di KPU Kabupaten Karawang, maka ia tidak akan dapat lagi mengangkat, memutasi, dan merotasi ASN. Saat itulah otoritas Bawaslu berlaku. Namun, untuk saat ini, himbauan Bawaslu hanya sebatas imbauan saja dan meskipun sah-sah saja, rasanya tidak etis. Selama syarat melalui izin tertulis dari Mendagri terpenuhi, tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Pipik Taufik Ismail anggota DPRD provinsi Jawa Barat menghadiri Anniversary GMPI ke-4 di Karawang
Resmi Dibentuk Periode Perdana, Endang Nupo Nahkodai AMKI Karawang
AMKI Jabar Disambut Hangat Wabup, Bahas Industri Media Era Digitalisasi 
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Didatangi AMKI Jabar
Ekspansi Hollywings ke Karawang Picu Pro dan Kontra
Yandex Perkenalkan Fitur Pencarian Berbasis AI Khusus untuk Indonesia
ASN Peduli, Pemkab Karawang Bagikan 891 Bingkisan kepada Sopir Angkot dalam Rangka HUT Karawang
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58