Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi gedung Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Karawang yang menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terus dipersoalkan. Pasalnya, Sekdis (Sekretaris Dinas) dan pejabat lainnya sulit untuk dikonfirmasi perihal detail anggaran dan pelaksana proyek.
Padahal, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi pemohon informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Dengan 64 pasal, UU ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada publik.
Rizky Kusuma menyampaikan, “Dalam setiap produk hukum, ketika ada syarat yang dilanggar, sudah dapat dipastikan adanya pelanggaran. Sebagaimana Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, papan informasi proyek itu diwajibkan,” ujarnya pada Senin (29/7/2024).
“Lebih parahnya lagi, selain tidak terpasangnya plang proyek di lokasi kegiatan tersebut, semua pejabat Dishub Kabupaten Karawang, khususnya Sekdis yang memiliki tanggung jawab penuh perihal kesekretariatan, sudah beberapa kali dikonfirmasi, tetapi tetap bungkam,” tambahnya dengan nada kesal.
Rizky juga menyoroti ketidaktransparanan ini, “Sangat wajar jika banyak pihak mencurigai adanya ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi gedung kantor Dishub Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Ia menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan kepada penegak hukum jika konfirmasi sulit diperoleh. “Ada apa di balik sulitnya para pejabat Dishub Kabupaten Karawang yang enggan menjawab pertanyaan publik? Sekalian gali informasi dan data perihal penggunaan anggaran lainnya,” tutup Rizky.
Masalah ini menambah daftar panjang kasus proyek pemerintah yang tidak transparan. Tanpa adanya keterbukaan informasi, masyarakat akan terus bertanya-tanya mengenai kejelasan anggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap proyek pemerintah agar kepercayaan publik dapat terjaga.
Penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi dan menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Hal ini demi memastikan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)