Karawang, Lintaskarawang.com – Masyarakat gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang memenuhi depan kantor Kecamatan Cibuaya. Mereka yang mengatasnamakan kelompok petani Gebangjaya menuntut penjelasan dan ketegasan dari pihak PJT 2 bahwa bangunan yang berdiri di sisi irigasi harus di bongkar. Selasa (31/10/2923).
Diketahui didalam surat edaran pihak PJT 2 telah menginstruksikan bahwa bangunan yang berdiri di sisi irigasi harus di bongkar permanen tanpa terkecuali yang ternyata sampai saat ini bangunan yang berdiri di sisi irigasi yang menyambungkan ke desa Gebangjaya masih berdiri kokoh, karena dari pihak pedagang yang mendirikan bangunan di sisi irigasi mempertahankan.
“Sempat ada bangunan yang sudah di bongkar tapi sekarang berdiri kokoh lagi, ada apa…?. Apa ada yang membekingi itu semua,”kata H. Rahman kordinator aksi saat diwawancarai oleh awak media.
“Karena dari kejadian tersebut para petani Desa Gebangjaya tidak bisa menggarap sawah pasalnya kurangnya air dari irigasi dan sawah yang ada di gebang jaya 308 Hektar yang bisa di garap baru 30 Hektar. itupun sumber airnya dari kali cisoga.,”ungkapnya.
Sementara itu dari perwakilan PJT 2 yang menerima tuntutan yang disuarakan dari Masyarakat Desa Gebangjaya yang ingin Sawahnya bisa produksi kembali dengan air lancar. Pihaknya menyampaikan bahwa, dari pihaknya (PJT 2) telah melakukan tugasnya dan di dukung dengan sampai dua kali memberikan instruksi melalui surat edaran terkait pembongkaran bangunan diatas irigasi yang akan dilakukan normalisasi.
“Kami dari pihak PJT 2 bekerja tidak sendiri kami bersinergi dengan PUPR kabupaten Karawang untuk normalisasi bahkan dengan pihak BBWS mulai dari Lewengsereh sampai dengan Pakis itu panjang kurang lebih 70 km dan Alhamdulillah dari pihak PUPR telah menurunkan alat berat dibeberapa titik dan semua butuh proses,”
“Dengan ini kami dari Pihak PJT berterima kasih pada warga masyarakat yang telah menyalurkan keinginannya dari itu kami jadi tau apa yang dibutuhkan di lapangan yang penting satu jangan anarkis, karena ada isu bahwa itu ditunda dan lain lain kami katakan itu tidak benar, kami telah membawa surat teguran yang kedua untuk para pengguna dan pendiri bangunan yang ditandatangani 30 Oktober 2023 diberi waktu 7 hari semenjak surat ini diterima. Percayakan semua pada instansi yang sedang bekerja,”jelasnya.
(Ajat Sudrajat/Aping)