Sosialisasi Perda Desa Wisata, Sri Rahayu Dorong Pemberdayaan dan Pelestarian di Karawang

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi golkar Sri Rahayu berikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan Karawang kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Minggu (12/01/2025)

Sri menjelaskan pemerintah memiliki peran penting mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Dengan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya,” jelas Sri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang memiliki tempat wisata religi yakni makam Syeh Quro dan potensi keunikan karakteristik baik itu wisata alam, wisata budaya, dan sumber daya buatan yang khas.

Dan semua potensi tersebut tersebar di pelosok desa yang memerlukan pemberdayaan melalui pengembangan potensi desa wisata.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga Karawang Barat, Pipik Taufik Ismail Siap Kawal Usulan SMA hingga Penanganan Banjir Citarum

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, misalnya di atur bagaimana mendorong pelestarian alam yang akan berdampak mereduksi pemanasan global dan menggerakkan aktifitas ekonomi berbasis pedesaan dan mencegah urbanisasi masyarakat ke wilayah perkotaan,” tambah Sri.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, lanjut Sri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya mengembangkan desa wisata.

Perda tersebut juga memayungi dukungan Pemprov Jabar untuk memfasilitasi desa wisata, sehingga Pemprov Jabar bersama-sama dengan pemda kabupaten/kota dan pemdes dapat berbagi peran dalam membangun desa wisata. (Suci)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15