Karawang | Lintaskarawang.com – Audiensi masyarakat Desa Klari bersama Pemerintah Desa Klari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klari terkait dugaan penjaminan aset kendaraan operasional desa menyisakan sejumlah pertanyaan, Ogi Koswara, S.H., sebagai perwakilan masyarakat desa klari yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum Panca Putra Rumata Law Firm dan sekaligus ketua LBH Grib Jaya Kabupaten Karawang, menilai sejumlah persoalan mendasar belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pemerintah desa.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Klari, Jalan Pasir Nangka Nomor 4, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (05/11/2026), tersebut membahas dugaan penjaminan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi T 8376 HM yang merupakan aset kendaraan operasional desa.
Usai audiensi, Ogi Koswara menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa Klari yang dinilai belum memberikan penjelasan secara menyeluruh atas pertanyaan masyarakat. Menurutnya, persoalan Ini bukan sekadar mengenai keberadaan kendaraan, melainkan menyangkut dugaan tindakan hukum terhadap dokumen kepemilikan aset desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum audiensi dilaksanakan, pihaknya telah melayangkan surat pertama dan surat kedua kepada pemerintah desa. Namun, menurut Ogi, kedua surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Ogi juga mempertanyakan fungsi pengawasan BPD dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, ketika muncul laporan atau pertanyaan masyarakat mengenai dugaan penjaminan aset desa, seharusnya BPD melakukan penelusuran untuk memastikan apakah benar kendaraan tersebut pernah dijadikan jaminan atau tidak.
“Seharusnya setelah surat pertama dan kedua dikirimkan, BPD melakukan penyelidikan. Betul atau tidak kendaraan tersebut pernah dijaminkan?” ujar Ogi.
Ia mengungkapkan, pihak masyarakat mengaku memiliki bukti berupa nomor kontrak yang sebelumnya dapat ditelusuri oleh konsumen. Namun, setelah muncul surat yang mempertanyakan persoalan tersebut, nomor kontrak yang dimaksud disebut tidak lagi ditemukan.
Kondisi tersebut, menurut Ogi, semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pertanyaan utama yang disampaikan bukan mengenai keberadaan fisik kendaraan, melainkan apakah dokumen kepemilikan kendaraan tersebut pernah digunakan sebagai jaminan.
Ogi juga menyoroti keterangan pihak desa yang menyebut baru melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan pada tanggal 22. Sementara itu, berdasarkan penelusuran dan dugaan yang disampaikan pihaknya, terdapat indikasi waktu pencairan yang berkaitan dengan tanggal 19, berdasarkan tanggal jatuh tempo yang mereka temukan.
Meski demikian, ia menyebut dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan.
Menurutnya, perubahan status kendaraan yang kini menggunakan pelat nomor merah juga tidak serta-merta menjawab persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Sebab, yang menjadi perhatian utama adalah riwayat kepemilikan serta dugaan penggunaan dokumen kendaraan sebagai jaminan.
“Persoalannya bukan sekarang mobilnya sudah ada dan menggunakan pelat merah. Masyarakat mempertanyakan apakah sebelumnya pernah ada perbuatan hukum berupa penjaminan terhadap dokumen kendaraan tersebut atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa Perwakilan Masywarakat masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Klari untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas persoalan tersebut.
Namun, apabila hingga Senin mendatang tidak terdapat respons yang dinilai memadai, Perwakilan masyarakat akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Jika sampai hari Senin tidak ada respons dari pihak desa, kemungkinan kami akan melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkap Ogi.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat perkembangan penanganan persoalan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki masyarakat dapat menjadi bahan untuk menguji benar atau tidaknya dugaan perbuatan hukum yang dipersoalkan.
Ogi berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Baginya, aset desa merupakan kekayaan yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset desa perlu dijelaskan secara terang, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan pengelolaannya.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan