JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Subang | Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menegaskan bahwa reputasi dan keberlanjutan investasi BYD dan VinFast di Kabupaten Subang harus dijaga. Namun, upaya menjaga iklim investasi tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum, perizinan, serta perlindungan lingkungan hidup.

 

Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menyampaikan bahwa persoalan yang menyeret PT CMM sebagai vendor yang dikaitkan dengan aktivitas penampungan limbah BYD dan VinFast perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut FMSB, status perizinan dan kepatuhan lingkungan pada dua lokasi penampungan limbah yang dimaksud harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian sementara operasional apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

“Investasi BYD dan VinFast harus kita jaga. Jangan sampai persoalan tata kelola dan kepatuhan vendor justru mencoreng reputasi investasi yang diharapkan membawa manfaat bagi Kabupaten Subang. Investasi harus memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegas Iqbal Maulana, (10/10/2026).

FMSB menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan surat peringatan atau tindakan administratif semata. Pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, pengawasan aktivitas pengelolaan limbah, serta pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan transparan.

EMPAT TUNTUTAN FMSB

FMSB menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait:

1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, dan kepatuhan pengelolaan limbah pada kedua lokasi yang dikaitkan dengan PT CMM.

Baca Juga:  Jembatan Cicangor Hilir Amblas, Pemprov Jabar Gerak Cepat Bangun Jembatan Darurat

2. Penghentian sementara operasional apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut, sampai kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi.

3. Pengawasan ketat terhadap vendor guna memastikan seluruh kegiatan penampungan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan, status perizinan, tindakan pemerintah, serta perkembangan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

FMSB menegaskan bahwa kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Investasi yang berkelanjutan justru membutuhkan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab, serta pengawasan lingkungan yang efektif.

“Jangan sampai masyarakat diminta mendukung investasi, tetapi persoalan kepatuhan hukum dan lingkungan tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Kami mendukung investasi yang taat aturan, bukan aktivitas usaha yang mengabaikan kewajiban hukum,” lanjut Iqbal.

FMSB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah serta instansi berwenang untuk memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan kepatuhan lingkungan pada kedua lokasi tersebut.

Bagi FMSB, perlindungan reputasi BYD dan VinFast harus dimulai dari tata kelola rantai usaha yang transparan dan patuh terhadap hukum. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, sehingga penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

INVESTASI HARUS DIJAGA, HUKUM HARUS DITEGAKKAN, DAN HAK MASYARAKAT WAJIB DILINDUNGI.

(LK)

Berita Terkait

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru