BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com — Pengelolaan Anggaran Desa dan Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan. Kepala Desa Kutaampel, Rosadi Gunawan, dilaporkan ke kepolisian oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ALEXA.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah anggaran desa. Perkara tersebut disebut telah dilaporkan dan saat ini dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Karawang.

Kuasa hukum pelapor, Entis Sutisna, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan berawal dari hasil pengawasan BPD terhadap pengelolaan Anggaran Desa dan Dana Desa Kutaampel tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengawasan, BPD menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi serta pertanggungjawaban. Di antaranya menyangkut Dana Bagi Hasil (DBH) tahap I dan II, operasional RT/RW, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, insentif pemulasaran jenazah, PHBN, PHBI, pelayanan ambulans, program stunting, TP PKK, LPM hingga Karang Taruna.

Atas temuan tersebut, BPD kemudian melayangkan surat Nomor 141.3/07/BPD/2025 untuk meminta klarifikasi mengenai realisasi sejumlah anggaran.

“Setelah surat dilayangkan, pada 23 Juli 2025 dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terdapat pengakuan adanya selisih penyerahan uang,” ujar Entis.

Menurut Entis, hasil musyawarah tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga:  Pemalsuan Dokumen KPU Karawang: Masyarakat Laporkan Ke Polisi

BPD, melalui kuasa hukumnya, menduga terdapat pemotongan anggaran serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, pihak BPD juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2025 yang menurut mereka belum dibuat atau belum disampaikan hingga saat ini.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami menduga masih ada penggunaan anggaran lainnya yang perlu diperiksa,” tegas Entis.

Laporan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, dugaan yang disampaikan pihak pelapor tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk ada atau tidaknya kerugian negara, harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutaampel Rosadi Gunawan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut maupun dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Lintaskarawang.com membuka ruang bagi pihak Kepala Desa Kutaampel maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.

Penulis: Apih Kasur

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru