Karawang | Lintaskarawang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kapolresta Karawang, Senin (28/09/2026). Keberhasilan aparat kepolisian ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi curanmor di Karawang.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, polisi berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP), terdiri dari tujuh kasus yang ditangani Satreskrim Polres Karawang dan dua kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Dari keempatnya, DN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kembali menjalankan aksi serupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan kos Orange di depan Bulog Karawang Barat, Perumahan Lamaran, pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan, kontrakan dekat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur, hingga depan Ruko De Krio di Jalan Ronggo Waluyo.
Dalam operasi penangkapan, Polisi menyita tujuh unit sepeda motor, satu unit Honda Beat Deluxe, dua set kunci astag, satu kunci letter L, dua tang potong, satu linggis, satu tas ransel hitam, serta satu telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Wakapolresta mengungkap, sindikat ini menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kunci palsu untuk merusak dan melumpuhkan sistem pengaman sepeda motor tanpa menimbulkan kerusakan mencolok sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Karawang menjelaskan, DN berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, sedangkan AP bertugas sebagai joki yang membawa hasil curian. Dalam setiap aksi, DN disebut kerap melibatkan tiga hingga lima orang lainnya.
Hasil penyidikan juga memastikan DN dan AP merupakan pelaku dalam kasus viral pencurian tiga sepeda motor di satu lokasi kos wilayah Telukjambe Timur yang sempat menghebohkan masyarakat Karawang beberapa waktu lalu.
Saat hendak ditangkap pada dini hari, DN dan AP sempat melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur karena keduanya dinilai membahayakan petugas dan merupakan pelaku berulang.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui berasal dari kelompok wilayah Dongkal yang diduga menjadi lokasi penjualan kendaraan hasil curian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan aksi kriminalitas agar proses pengungkapan dapat dilakukan lebih cepat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman di Kabupaten Karawang.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan