Karawang | Lintaskarawang.com – Delapan warga Kabupaten Karawang akhirnya dipulangkan ke daerah asal setelah mengalami dugaan eksploitasi kerja saat bekerja di perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Para pekerja sebelumnya berangkat setelah menerima tawaran kerja dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan upah besar berikut fasilitas makan dan minum selama bekerja di lokasi perkebunan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda dari janji awal, salah satu pekerja, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengaku sistem pembayaran yang dijanjikan harian berubah menjadi sistem borongan setelah mereka tiba di lokasi kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesampainya di sana ternyata sistemnya bukan harian, melainkan borongan,” ujarnya.
Selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok pekerja tersebut mengaku mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu, akan tetapi hasil kerja yang dicatat hanya 11 ton sehingga upah yang diterima jauh di bawah ekspektasi.
Dede menyebut dirinya hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta, kondisi semakin sulit lantaran fasilitas makan dan kebutuhan sehari-hari yang dijanjikan tidak diberikan oleh pihak mandor.
Akibatnya, para pekerja terpaksa berutang di warung sekitar lokasi kerja hingga tagihan mencapai sekitar Rp2,61 juta, mereka juga mengeluhkan adanya sejumlah potongan biaya yang dinilai tidak wajar.
Situasi sempat memanas saat pembagian upah dan nyaris memicu perselisihan antara pekerja dengan mandor di lokasi perkebunan.
Dalam kondisi terdesak, Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan pemulangan.
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dinas Sosial kemudian melakukan penjemputan dan pendampingan setelah para pekerja tiba kembali di Karawang.
Delapan warga yang dipulangkan tersebut masing-masing bernama Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.
Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan sistem kerja, kontrak, maupun perlindungan tenaga kerja yang jelas.
“Jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan janji penghasilan besar, pastikan legalitas penyalur kerja dan sistem kerjanya jelas,” ujar Aep.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga berencana membantu para korban memperoleh peluang kerja yang lebih aman dan layak di wilayah Karawang guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Penulis: Ripai
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan